PADANGSIDIMPUAN-SIBOLGA,SUMUT86NEWS.COM - Lagi dan lagi Beredarnya Foto, vidio dan rekaman Pernikahan Salah Satu Ketua Ormas dan Ketua Partai di Kota Padangsidimpuan AFH melalui media sosial, Diduga AFH yang telah mempunyai istri Sah menikahi seorang Wanita berstatus Janda di Kota Sibolga.
Yang dimana istri pertama dari AFH masih sah dalam hubungan suami istri yang mempunyai 2 anak dan tanpa ada surat cerai ataupun izin dari istri pertama.
AFH diduga melakukan pernikahan dengan seorang janda yg berasal dari Kota Sibolga ibu inisial EST, Diduga KUA Sibolga Sambas Berani mengeluarkan buku nikah dari pasangan AFH tersebut Tanpa ada yang jelas status Verifikasi Data dari AFH yang telah mempunyai istri yang sah yaitu ibu AS dan memiliki dua orang anak laki-laki.
Akibatnya hukum atas perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama yang sah adalah cacat hukum, Sehingga mengakibatkan batal demi hukum atau dianggap tidak sah.
Saat kita konfirmasi istri sah dari AFH bahwasanya tidak ada surat izin dari pengadilan, dan persetujuan dari istri pertama tidak ada sama sekali, Senin (12/9/2022).
AS menjelaskan kembali dan memperkuat pernyataan nya, kepada Awak Media bahwa si AFH sangat jarang sekali memberikan nafkah secara lahir dan batin, ataupun juga kepada anak-anak nya, ungkapnya dengan sangat kesal.
AS menuturkan lagi menyesali perbuatan atau sikap yg di buat oleh AFH atas perbuatan yg dia lakukan "Menikah" kembali tanpa ada izin dari beliau selaku istri pertama yang sah.
AS juga memberikan pernyataan dan menyerahkan kepada awak media tentang permasalahan keluarganya dan berani menandatangani di surat di atas materai 10.000 dan disaksikan oleh keluarganya sendiri dan dilihat oleh pihak awak media dan LSM di rumah ibu AS sendiri di jalan danau singkarak gang masjid al-ikhsan, kecamatan padang sidimpuan selatan, isi surat tersebut menyatakan keberatan atas dugaan pernikahan palsu yang di lakukan oleh AFH dan EST di Kota Sibolga Kecamatan Sibolga Sambas beberapa waktu yang lalu.
AS menuturkan kepada awak media dan LSM bahwa dia akan berniat melaporkan suami sahnya ke pihak berwajib dan juga akan melaporkan pihak KUA sibolga kecamatan sambas jalan horas no 18 yang berinisial bapak "M" selaku kepala KUA tersebut yang benar menyelenggarakan pernikahan oleh AFH dan EST di kediaman tersebut, AS juga akan melaporkan yang diduga telah mengeluarkan NA dokumen AFH di Padangsidimpuan BATU NA DUA.
Sementara alamat identitas dari AFH yang diketahui awak media sesuai hasil investigasi di kediaman istri sahnya beliau beralamat sesuai KARTU KELUARGA DAN KTP AFH berada di kelurahan TANO BATO Kecamatan Padangsidimpuan utara.
Tim investigasi awak media beberapa media dan LSM telah mengkonfirmasi dan menelusuri kebenaran dugaan pernikahan tidak sah oleh hukum negara republik indobesia di kantor lurah di kelurahan pancuran bambu kecamatan sibolga sambas oleh kepala lurah tersebut ternyata tidak dapat ditemui di kantornya tetapi tim investigas berhasil mendapatkan informasi dari staf lurah yaitu ibu sinaga, ibu sinaga menjelaskan bahwa benar kami telah mengeluarkan NA dari ibu EST yang akan melakukan pernikahan di kota sibolga pada tanggal 31 agustus dan diduga dia temani oleh bersama calon suaminya yaitu AFH ke kantor lurah tersebut dan ibu sinaga mengatakan bahwa ada dugaan si AFH meminta untuk mengeluarkan NA di kantor lurah tersebut namun kantor lurah menolak permintaan tersebut.
Ibu sinaga juga memberikan informasi bahwa penyelenggaraan penikahan oleh ibu EST dan bapak AFH melakukan pernikahan kota sibolga dan akan di nikahkan oleh KUA Kecamatan Sibolga Sambas oleh bapak KUA yang berinisial "M" di tempat tersebut.
Tim investigasi juga mencari kebenaran atas dugaan pernikahan palsu oleh AFH dan EST ke kantor KUA Kecamatan Sibolga Sambas, dan tim investigasi tidak menemui oleh satupun pihak staf kantor KUA Kecamatan Sibolga Sambas, selanjutnya kami menelusuri rumah dari bapak inisial "M" yang berada di kota sibolga tepatnya dirumah bapak "M" tersebut.
Pihak awak media berhasil menemui bapak "M" Dan bapak "M" menjelaskan dihadapan awak media bahwa dia telah membenarkan bahwa bapak M telah menikahan AFH dan EST di Kota Sibolga Kecamatan Sibolga Sambas tersebut.
Bapak M juga menjelaskan bahwa pernikahan itu telah melalui prosedur, bahwa sanya AFH menyebutkan bahwa dia telah duda dan sudah memiliki akte cerai tahun 2021 dan juga memiliki data NA dari kecamatan padangsidimpuan BATU NA DUA, oleh karena itu maka saya berani melaksanakan pernikahan AFH dan EST, bapak M juga menjelaskan bahwa akan memberikan bukti akte cerai dan NA AFH kepada awak media.
Tapi ternyata bapak M tidak berani memberikan dokumen tersebut, bapak M menjanjikan akan mengirimkan file NA dan Akte Cerai tersebut kepada awak media besok pada hari selasa pulul 10.00 WIB tanggal (13/9/2022), tuturnya.
Ditengah tengah pembicaran bapak M telah menghubungi saudara AFH dan didengarkan langsung oleh awak media melalui Hand phone dan bapak M menanyakan kepada AFH "apakah akte cerai itu asli atau palsu"!!???
Dan AFH menjawab dan menyatakan bahwa dokumen akte cerai adalah asli dan juga AFH berani mengutarakan bahwa akte cerai itu ada bersama istri sah AFH ke ibu AS, AFH juga menuturkan bahwa permasalahan keluarganya dengan ibu AS telah ribut mulai tahun 2015 dan AFH berdalih menjawab dengan agak ragu-ragu mengatakan besok AFH akan ke sibolga menemui bapak M.
Dan tim investigasi awak media juga menghubungi melalui hand phone yaitu istri sah AFH di depan bapak M dan di dengarkan oleh awak media bahwa sanya istri sah AFH yaitu ibu AS mengatakan tidak pernah bercerai apalagi memiliki dokumen akte cerai dari pengadilan agama Kota Padangsidimpuan, dan bapak M telah berbicara langsung ke istri sahnya AFH yaitu ibu AS melalui telepon whattsApp.
Tim investigasi berharap bapak M bisa memberikan bukti dokumen secara jelas dan otentik akte perceraian AFH, bilamana bapak M tidak bisa membuktikan dokumen tersebut maka diduga ada kerja sama bapak M dengan AFH dalam pernikahan tidak sah di mata hukum republik indonesia.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi:
Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan: "Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daerah tempat tinggalnya."
Pasal 5 UU Perkawinan: (1) Untuk dapatmengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
A. adanya persetujuan dari istri/istri-istri
B. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
C. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka Memiliki Istri Lebih dari Satu Harus Memperoleh Izin Pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Fadli,SH.I selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Gerakan Nasional Peduli Bangsa (GNPB) meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil oknum AFH dan Kepala KUA Sibolga Sambas Kota Sibolga atas adanya dugaan indikasi perbuatan melawan hukum yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
(Didi Santoso)