Medan,-
Mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPKSU) akan kembali melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran jilid II dan sekaligus laporan dumas ke kantor PTSP Kejati-Sumut.
Aliansi FMPKSU meminta Kejati-Sumut agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Tapsel, Mantan Kasubbag Umum dinas pendidikan tapsel yang sekarang menjabat sebagai Kabid SMP dan Staff A/N Royhan Nico Islamik Siregar terkait dugaan Korupsi (Pungli) pengurusan penempatan guru PPPK tahun 2024 dan Perpanjangan kontrak Guru tahun 2019.
Hasbiyal Hasibuan juga menyampaikan"Kami mendesak Kejati-Sumut segera panggil dan periksa Kadis Pendidikan Tapsel, Saudara Royhan Nico Islamik Siregar dan Mantan Kasubbag Umum Disdik Tapsel karena kami menduga melakukan pungli pada pengurusan Perpanjangan Kontrak PPPK Guru 2019 dan Penempatan PPPK guru Tahun 2024 di lingkup Dispen Tapsel". Ujarnya
Lebih lanjut, Hasbiyal juga mengatakan "Bersama ini juga kami laporkan kepada Bapak Kejati-Sumut adanya dugaan pemerasan kepada para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga guru formasi tahun 2019 sebanyak 11 orang untuk pelaksanaan perpanjangan kontrak yang diperkirakan masa kontrak berakhir Desember 2025.
Dalam hal ini, Pihak Dinas Pendidikan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan ujian perpanjangan kontrak dibulan Desember 2025 secara manual dengan alasan bagi PPPK yang lulus seleksi akan diperpanjang kontraknya dan bagi yang tidak lulus akan diberhentikan, inilah alasan adanya "modus" Dinas pendidikan melakukan dugaan pungli kepada PPPK yang akan diperpanjang kontrak kerjanya dan akan di luluskan ujian, menurut informasi diduga Dinas Pendidikan meminta imbalan sebesar Rp.10 Juta per/orang.
Salah satu guru yang ikut perpanjangan Kontrak dari Kecamatan Saipar Dolok Hole "Pusing" memikirkan atau mencari uang Tp.10 Juta yang di minta oleh oknum Dinas Pendidikan, sampai guru yang bersangkutan Meninggal Dunia, dan suami dari almarhumah Guru tersebut mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan meminta uangnya agar dikembalikan dikarenakan istrinya sudah meninggal Dunia.
Berdasarkan Informasi yang kami dapat dilapangan Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan saat ini menjabat sebagai Kabid SMP telah mengembalikan Uang Sebesar Rp.10 Juta kepada Suaminya Guru yang telah meninggal Dunia.
Ujian yang dilaksanakan oleh Dinas pendidikan kabupaten Tapanuli Selatan tersebut sudah mengangkangi dan menyalahi aturan yang berlaku tentang tatacara perpanjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui perwakilannya Randi H.Tambunan dari Intelijen memberikan tanggapan pada aksi jilid I, "Agar masukkan laporannya ke kantor PTSP Kejati-Sumut untuk dapat kami proses lebih mendalam". dan kami FMPKSU sudah menyiapkan bukti-bukti pendukung (Transfer) dan juga saksi-saksi yang bersedia memberikan keterangan agar persoalan tersebut terang benderang, Pungkasnya.
- Tidak sampai disitu saja, Kami dari FMPKSU juga mendesak kepada Menpan RB (Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Daerah) pusat untuk dapat menindak lanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas kesalahan prosedur tentang cara perpanjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional tenaga guru di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan.
- Aliansi FMPKSU juga mendesak aparat penegak hukum agar menindak persoalan tersebut secara hukum atas adanya aduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berpotensi tindak pidana korupsi (KKN).
(tim)

0 Komentar