Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Terkait Kasus BPN Medan dan Sumut, Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara Gelar Aksi di Kejatisu


 Medan,-

Sehubungan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 2:  

"Setiap warga negara Indonesia, secara perorangan atau kelompok, menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan ruas Jalan Tol Medan–Binjai.

Ketua Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara, Rahman Hasibuan, dalam orasinya mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan terhadap Kantor BPN Medan dan Kanwil BPN Sumut terkait dugaan korupsi pengadaan tanah proyek Jalan Tol Medan–Binjai. Ia juga menyoroti maraknya praktik mafia tanah, konflik agraria, serta masih luasnya lahan di Kota Medan yang belum bersertifikat, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Rabu. 29 April 2026.

Padahal, pemerintah pusat melalui Menteri ATR/BPN telah berulang kali meluncurkan program reforma agraria dan menteri pun silih berganti, namun konflik pertanahan di Medan masih sangat masif. 

Adapun beberapa hal yang kami minta kejelasan dan ketegasannya:

1. Apakah pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkaitan dengan proses pemeriksaan Kantor BPN Medan dan Kanwil BPN Sumut?

2. Apakah kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Medan–Binjai memiliki keterkaitan dengan pihak yang diduga dekat dengan "Sumut 1"?

3. Kajati Sumut, Bapak Muhibuddin, memiliki rekam jejak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi. Apakah beliau memiliki komitmen untuk menuntaskan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai hingga tuntas?

"Kami menduga mantan pejabat BPN Medan yang kini bertugas di Kanwil BPN Sumut terlibat dan/atau mengetahui kasus yang sedang ditangani Kejati Sumut. Kami meminta agar yang bersangkutan diperiksa secara menyeluruh, saksama, dan seadil-adilnya".

SATUAN MAHASISWA KOLABORASI SUMATERA UTARA (SMK-SU) mendesak KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp1.170.440.000.000,00

Kami menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru:  

Apakah Bapak berani melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Jalan Tol Medan–Binjai secara transparan, dan tidak membiarkannya terhenti di ruang Pidana Khusus Kejati Sumut?

Kami yakin dan percaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Bapak Muhibuddin mampu menangani kasus ini secara profesional.

“Sebagai agent of change dan social control, ini merupakan langkah awal kami untuk kebaikan masyarakat,” tegas Rahman.

Usai mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Mereka menyatakan akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar apabila tuntutan tidak dipenuhi. (tim)


Posting Komentar

0 Komentar