Padangsidimpuan,-
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bergerak Sumatera Utara (APMB-Sumut) melakukan aksi unjuk rasa damai jilid I di depan kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan (Kemenag-PSP) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta Nepotisme.Kamis.(28/08/2025).
Koordinator aksi Khairul Anwar dan Saif Azis Siregar menyampaikan dalam orasinya, meminta kepada Kakan Kemenag Kota Padangsidimpuan untuk melakukan klarifikasi atas hasil investigasi dan informasi dilapangan, bahwasanya adanya dugaan kuat perbuatan yang melawan hukum atas penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan.
Ditambahkan," Beberapa informasi adanya dugaan pemberhentian 6 (enam) tenaga honorer di kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan secara lisan tanpa mengeluarkan surat pemberhentian, sampai hari ini 6 honorer tersebut diduga diputuskan kinerjanya tanpa ada solusi kebijakan yang baik dan benar, kalau memang benar ada ulasan atas dasar ada aturan atau anggaran tidak mencukupi itu sah-sah saja dan kita tidak mempersoalkannya, namun yang menjadi bagian tanda tanyak dibenak kami adalah kenapa Kakan Kemenag dan Kasi Penmad Kota Padangsidimpuan berani memasukkan honorer di sekolah Man 1 Kota Padangsidimpuan, yang menurut informasi 2 orang tersebut adalah anak kandung dari Kakan Kemenag dan Kasi Penmad Kota Padangsidimpuan?.
Koordinator Lapangan Ady Syahputra Nasution mengungkapkan secara tegas, adanya surat edaran resmi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Sumatera Utara nomor P-436/Kw.02/1-e/Kp.00.2/1/2024 tertanggal 22 Januari 2024 menyampaikan bahwa :
"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dengan ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Agar tidak mengangkat Pegawai Non ASN untuk mengisi Jabatan ASN;
2. Pegawai Non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN/Pramu Bakti/Petugas Kebersihan/Petugas Keamanan/Pengemudi), Pegawai Non PNS, Pegawai Non PPPK, atau yang selama ini dikenal dengan sebutan Pegawai Honorer atau dengan sebutan lain;
3. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, juga terhadap alasan untuk mengisi kekosongan dan/atau mengganti Tenaga Non ASN yang telah lulus PPPK/PNS atau yang mengundurkan diri;
4. Bagi Saudara yang melanggar ketentuan di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilanjutkan," Menurut Ady Syahputra Nasution dalam uraian di atas sangat jelas menyebutkan tidak diperkenankan Kemenag di wilayah Sumatera Utara untuk melakukan pengangkatan honorer, ini jelas Kakan Kemenag telah melanggar aturan secara administrasi dan memanfaatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai pejabat di Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan.
Pantauan awak media massa aksi APMB-Sumut melakukan aksi unjuk rasa dengan damai dan di kawal ketat pihak dari personil Kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan, massa aksi membubarkan diri dengan tertib tanpa mendapatkan tanggapan dari pihak perwakilan kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan.
Awak media mencoba mengkonfirmasi Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Kota Padangsidimpuan melalui WhatsApp, Hingga Berita ini naik ke publik belum ada tanggapan baik dari pihak Kakanwil Kemenag Sumut dan juga Kakan Kemenag Kota Padangsidimpuan. (tim)
Social Plugin