Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ahmad Rezki Hasibuan Desak Kejagung-RI dan Kejati-Sumut Panggil dan Periksa Kadis PMD Palas, Ketua APDESI dan Sekretaris APDESI atas Dugaan Pungli 303 Desa Se-Kab.Palas


 Padang Lawas,-

Dilansir dari informasi berbagai pemberitaan online disebut bahwa, "Soemarlin Halomoan Ritonga selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Ganda Nohot Manalu selaku Kepala Seksi Intelijen Padang Lawas, dan Zul Irpan selaku Staf Kejari Padang Lawas telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung-RI terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) dengan nominal Rp.15.000.000,00 303 Desa Se-Kabupaten Padang Lawas".


Ahmad Rezki Hasibuan selaku Pemuda Pemerhati Desa menyampaikan kepada awak media, Soemarlin yang menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang notabene baru menjabat beberapa bulan menjadi tanda besar di benak kita, sepertinya ini tidak masuk akal dan perlu harus ditelusuri lagi lebih mendalam.


Ahmad Rezki Hasibuan menilai bahwa pemanggilan kepada petinggi Kejaksaan Kab.Palas diduga menjadi korban atas kebiasaan buruk dari instansi Dinas (Kadis) Pemdes juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Palas.


Ditambahkan, "Bukan menjadi rahasia umum lagi kalau selama ini pungutan liar di 303 Desa Se-Kab. Padang Lawas tersebut muaranya di dua lembaga tersebut yaitu Instansi Pemerintah Desa (Pemdes) dan lembaga APDESI, " Ujar Rezki, Jumat 30 Januari 2026.


Rezki mendesak Kejagung-RI untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 2 (dua) lembaga tersebut yang diduga terlibat dalam pungutan liar seluruh Desa Se-Kab.Padang Lawas.


Diteruskan, Rizki juga menuturkan agar pihak Kejagung-RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) untuk tidak menutup mata kepada 2 (dua) lembaga tersebut, “Kepala Dinas PMD Kab.Palas dan Ketua APDESI Kab.Palas harus segera dipanggil dan diperiksa," Tegas Rezki.


Awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu 3 diantaranya yaitu Ketua APDESI Kab.Palas melalui WhatsApp pada hari Sabtu, 17 Januari 2026 Jam 20:44 Wib dengan nomor handphone 0852-6001-**  terkait dugaan pungutan Rp.15 Juta Desa Se-Kab.Padang Lawas tidak memberikan jawaban dan lebih tepatnya bungkam sampai berita ini naik ke publik.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar