Hot Posts

6/recent/ticker-posts

BMP SUMUT: Dugaan Pengutipan PPPK di RSUD Aek Kanopan Jadi Alarm Keras bagi Pemkab dan Penegak Hukum


 Medan,– 

Ketua Umum Barisan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (BMP-SUMUT) Rahmat Rizki Hasibuan, menilai mencuatnya dugaan tekanan dan intimidasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Aek Kanopan sebagai indikasi serius rusaknya tata kelola birokrasi dan lemahnya perlindungan negara terhadap aparatur sipilnya sendiri.(26/1)


Rizki menegaskan, ketika PPPK diduga berada dalam situasi tertekan, diancam keberlangsungan kontraknya, serta dipaksa tunduk pada relasi kuasa yang tidak wajar, maka persoalan ini tidak lagi dapat ditutupi dengan dalih miskomunikasi atau persoalan internal rumah sakit.


“PPPK itu aparatur negara. Jika mereka ditekan, diintimidasi, bahkan dibebani kewajiban non-prosedural, maka ini adalah alarm keras bahwa kekuasaan sedang disalahgunakan secara sistematis (Abuse Of Power).” ujar Rizki Hasibuan.


Rizki menilai, dugaan adanya pembayaran dari PPPK yang disebut-sebut mencapai jutaan rupiah per orang menunjukkan pola yang tidak mungkin berdiri sendiri. Menurutnya, praktik semacam ini hanya dapat tumbuh dalam iklim birokrasi yang permisif, tertutup, dan minim pengawasan.


Lebih jauh, Rizki mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dinilai belum menunjukkan respons tegas dan terbuka. Ketika isu menyangkut dugaan penindasan terhadap aparatur negara tidak segera dijelaskan secara jernih kepada publik, maka wajar jika masyarakat menilai ada upaya pembiaran bahkan diduga ada keterlibatan.


“Diamnya Pemkab justru memperkuat kecurigaan. Dalam birokrasi yang sehat, isu seperti ini seharusnya langsung dibuka ke publik, bukan dibiarkan membusuk.“ tegasnya.


Tak hanya itu, Rizki juga menyoroti peran aparat penegak hukum yang hingga kini belum terlihat mengambil sikap jelas. Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan di institusi pelayanan publik hanya akan memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum.


“Jika aparat penegak hukum memilih pasif, publik berhak bertanya: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi yang lemah, atau justru takut menyentuh lingkar kekuasaan? “katanya tajam.


Rizki menegaskan bahwa RSUD Aek Kanopan semestinya menjadi ruang pelayanan dan kemanusiaan, bukan tempat aparatur negara bekerja dalam ketakutan. Ketika rasa aman PPPK direnggut, maka yang sesungguhnya runtuh bukan hanya etika birokrasi, tetapi juga wibawa negara.


BMP-SUMUT memandang dugaan persoalan di RSUD Aek Kanopan sebagai cermin buruk pengelolaan pemerintahan daerah, yang jika terus dibiarkan, berpotensi menjadi preseden buruk dan berbahaya bagi tata kelola aparatur sipil dan pelayanan publik di Kabupaten Labuhanbatu Utara. (tim)


Posting Komentar

0 Komentar