Padang Lawas Utara –
Forum Aktivis Kota (FAKTA) menyampaikan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan/atau penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 101630 Portibi, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, telah resmi diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Berdasarkan tanda terima pada dokumen laporan, pengaduan tersebut diterima melalui PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 6 Mei 2026 pukul 11.50 WIB. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima FAKTA, laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Sekretaris Jenderal FAKTA, Rizal Siregar, menyampaikan bahwa pelimpahan laporan tersebut merupakan langkah awal yang harus segera diikuti dengan pemeriksaan yang profesional dan transparan.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menerima dan melimpahkan laporan ini kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Kini kami berharap Kejari Paluta segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum," Tegas Rizal Siregar.(8/7).
FAKTA menyebut laporan tersebut berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya pemotongan dana PIP terhadap siswa penerima bantuan. Dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum agar seluruh fakta dapat terungkap.
Selain mendesak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, FAKTA juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara segera melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala SDN 101630 Portibi beserta pihak-pihak yang diduga terkait, serta menjatuhkan sanksi administratif apabila nantinya ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap Kejari Padang Lawas Utara dan Dinas Pendidikan tidak menunda penanganan perkara ini. Dugaan pungutan terhadap dana bantuan pendidikan harus ditangani secara serius karena menyangkut hak siswa. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," Lanjut Rizal.
FAKTA menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang transparan dan akuntabel. Organisasi ini juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau bukti tambahan untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum guna mendukung proses pemeriksaan.
"Dana Program Indonesia Pintar adalah hak peserta didik. Kami berharap penanganan laporan ini dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan dunia pendidikan," Tutup Rizal Siregar.(tim)

0 Komentar