Hot Posts

6/recent/ticker-posts

GMPK Sumut Laporkan Kadis PUPR Labuhanbatu: Diduga Ada Indikasi Merugikan Negara


Medan.Selasa.(13/05/2025),-

Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (GMPK SUMUT) resmi melaporkan Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu terkait dugaan korupsi proyek fiktif T.A 2023 dan Proyek T.A 2024 yang juga diduga merugikan keuangan Negara.

GMPK Sumut melakukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan Proyek di T.A 2025 ini yang sudah dijelaskan dalam Surat laporan dengan nomor : 07.A/LAP/SEK/GMPKSU/2025 Tertanggal 23 April 2025 pukul 12.04 wib.

AZ. Panjaitan Ketua Umum GMPK Sumut menerangkan terkait laporannya atas dugaan korupsi di Dinas PUPR Labuhanbatu tersebut bahwa ada beberapa proyek yang diduga tidak sesuai volume, karena ditemukan di lapangan bahwa fisik banguan tersebut sudah mengalami kerusakan yang di beberapa titik dan hasil pengerjaan yang dinilai tidak sesuai mutu, sementara baru selesai dikerjakan.

Proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi  Sumut beberapa waktu yang lalu karena dari beberapa proyek di TA. 2023 dan TA. 2024 diduga sarat Korupsi, temuan di lapangan pekerjaan tersebut dikerjakan tidak secara profesional dan transparan.

"Di Tahun 2023 adanya kegiatan diduga proyek fiktif  yaitu Peningkatan Jalan Rabat Beton di Desa Sei Penggantungan Kec. Panai Hilir yang dikerjakan oleh CV. MRA. dan kegiatan pemeliharaan Saluran Drainase dalam perkotaan Rantauprapat pada TA. 2023, Kemudian terkait pemeliharaan saluran Drainase dalam Kota Rantauprapat TAA. 2024 juga Diduga adanya konspirasi," Pungkas AZ. Panjaitan

Dilanjutkan, AZ Panjaitan proyek proyek di Labuhanbatu ini harus menjadi fokus utama Kejaksaan Tinggi Sumut, khususnya pekerjaan di Dinas PUPR Labuhanbatu yang selalu mendapat respon buruk dari masyarakat, karena pekerjaan dinas PUPR Labuhanbatu ini  kerap dianggap bermasalah oleh masyarakat karena hasil yang dikerjakan buruk, sementara anggaran yang dikucurkan sangat besar.

"Sudah pernah terjadi pada proyek TA. 2023 yang mengakibatkan Bupati Labuhanbatu Periode 2019 -2024 masuk jeruji besi karena Kasus suap yang di OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Labuhanbatu, Termasuk Kadis PUPR Labuhanbatu l yang di amankan oleh KPK RI terkait kasus suap proyek TA. 2023 tersebut.

Namun masih tanda tanya bagi para pemerhati dan pengamat korupsi di Sumatera Utara, Kenapa Kadis PUPR Labuhanbatu tidak ditetapkan sebagai tersangka?, Apa yang menjadi Alasan Kuat kadis PUPR Labuhanbatu tidak terlibat dalam Kasus tersebut ? dan Apakah Kadis PUPR Labuhanbatu benar sama sekali tidak mengetahui adanya persekongkolan jahat terkait proyek tersebut?, Karena diketahui proyek tersebut ada Dinas PUPR Labuhabatu.

Proyek yang beraroma rasuah di Dinas PUPR Labuhanbatu TA. 2023 dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu Non aktif EAR sebar 5% - 15 % tersebut adalah Proyek pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Sei Rakyat – Sei Barombang Kec. Panai Tengah dan Proyek Pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Sei Tampang – Sidomakmur Kec. Bilah Hilir, Kedua Proyek ini juga menjadi  temuan BPK RI yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu, Terkait kekurangan volume dan mutu tersebut Lebih jelasnya sebagai berikut :

1. Pekerjaan lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat – Sei Barombang Kec. PanaiTengah

PPK melakukan perjanjian dengan CV HN untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Sei Rakyat – Sei Barombang Kec. Panai Tengah melalui Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 602/22/PPK-DAK/BM/DPUPR-II/2023 tanggal 27 Maret 2023 sebesar Rp.11.849.000.000,00, sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 602/42/PPK-DAK/BM/DPUPR-II/2023 tanggal 29 Maret 2023, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 Maret 2023 s.d. 25 Agustus 2023. Kontrak tersebut mengalami perubahan berdasarkan adendum Nomor 602/22.a/Add.F/PPK-DAK/BM/DPUPR-II/2023 tanggal 11 April 2023 tentang pekerjaan tambah kurang.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai dengan berita  Acara Serah Terima Pertama (BASTP) Nomor 602/002/BA/STP/PPK- DAK/BM/DPUPR-II/2023 tanggal 07 Juli 2023 serta telah dibayar 97,53% atau sebesar Rp.11.555.949.460,00,

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, pengawas lapangan, staf inspektorat, dan penyedia serta hasil pengujian mutu di Laboratorium Politeknik Negeri Medan, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp.151.463.598,02.

2. Pekerjaan lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang – Sidomakmur Kec. Bilah Hilir/Kec. Bilah Hulu PPK melakukan perjanjian dengan CV untuk melaksanakan pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Sei Tampang – Sidomakmur Kec. Bilah Hilir/Kec. Panai Hulu melalui Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 602/21/PPK- DAK/DPUPR-II/2023 tanggal 27 Maret 2023, sebesar Rp8.101.160.000,00. Sesuai SPMK Nomor 602/41/PPK-DAK/PPK-BM/DPUPR/2022 tanggal 29 Maret 2023, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 Maret s.d. 25 Agustus 2023. 

Kontrak tersebut mengalami perubahan sebanyak tiga kali berdasarkan addendum I Nomor 602/21.a/Add.F/PPK-DAK/BM/DPUPR-II/2023 tanggal 14 April 2023 tentang pekerjaan tambah kurang, addendum II Nomor 602/21.b/Add.PM/PPK-DAK/BM/DPUPR-II/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang perubahan perubahan personal manajerial dan addendum III Nomor 602/21.c/Add.Kspt/PPK-DAK/BM/DPUPR-II/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan sesuai dengan BASTP Nomor 602/020/BA/STP/PPK-DAK/B/DPUPR-II/2023 tanggal 25 September 2023 serta telah dibayar 95% atau sebesar Rp.7.696.102.000,00, dengan SP2D.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, pengawas lapangan, staf inspektorat, dan penyedia serta hasil pengujian mutu di Laboratorium Politeknik Negeri Medan, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp.402.956.006,93.

Az. Panjaitan juga mengungkapkan, ada dua proyek yang juga dilapor yaitu pelebaran jalan Idris Hasibuan Kel. Ujung Bandar  Kec. Rantau Selatan Sebesar Rp.626.050.000,00 yang dikerjakan oleh CV. TRI JAYA SAKTI yang bersumber dari APBD TA. 2024. Dan Lanjutan Peningkatan Jalan Ruas Padang Matinggi Suka Makmur Kec. Rantau Utara Sebesar Rp. 7.376.610.000 dikerjakan oleh CV. ALVARES yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit ( DBH Sawit ) TA. 2024. Melihat dari pekerjaan tersebut diduga adanya pengurangan Volume dan kualitas.

GMPK SUMUT berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani laporan ini. Mereka juga meminta agar Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan Pihak Kontraktor.

"Kami GMPK Sumut akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menekan Kejati Sumut agar serius menangani kasus ini tersebut” tutup AZ. Panjaitan.(tim)