Medan, -
Forum Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (FORMAPA-TABAGSEL) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan pungutan uang daftar ulang dalam uraian baju olahraga, baju batik, simbol sekolah dan lain-lain dan Uang Sertifikasi Guru. Jum'at (04 Juli 2025).
Muhadzjir Siregar selaku koordinator aksi mengatakan dalam orasinya bahwa dalam penerimaan siswa ajaran baru dengan modus biaya daftar ulang namun pembayaran meliputi Baju olahraga, baju batik, simbol dan lain-lain, ini jelas telah melanggar aturan, sekolah bukan ajang dijadikan bisnis namun untuk menimba ilmu.
“Pungutan uang daftar ulang sangat tidak dibenarkan dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dan PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan". Ujar Muhadzjir
Lebih lanjut, Muhadzjir meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto S.H, MH agar memanggil dan memeriksa seluruh realisasi dana BOS sekolah SMPN 1 Kota Padangsidimpuan T.A 2020/2025 dan realisasi dana BOS SMPN 4 Kota Padangsidimpuan 2024/2025, adanya berpotensi mengarah tindakan melawan hukum, sebab adanya pungutan daftar ulang dan uang sertifikasi guru.
Setelah mendengarkan orasi, Joy C Sinaga selaku Jaksa Fungsional bagian Intelijen memberikan tanggapan "Adek-adek mahasiswa masukkan saja laporannya ke PTSP agar dilakukan proses lebih lanjut.” Ungkap Joy Sinaga.
Pantauan awak media, sempat berdebat adu gagasan antara pihak Kejati-Sumut dan Mahasiswa unjuk rasa, namun dapat terkendali hingga tuntutan massa diterima pihak Kejati-Sumut.
Muhadzjir Siregar akan berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa jilid II sekaligus akan melakukan dan menjatuhkan laporan Dumas ke PTSP Kejati-Sumut atas dugaan yang mereka dapatkan dilapangan, dan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.(tim)
Social Plugin