Langkat,— Langkah tegas dan cepat jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala bersama Satreskrim Polres Langkat dalam menetapkan N (41), warga Pasar II Padang Cermin, Kecamatan Selesai, sebagai tersangka kasus pencurian, mendapat apresiasi luas dari masyarakat Kecamatan Kuala.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti terkait laporan pencurian yang diajukan oleh Muhairida (36), warga Lingkungan IV Kelurahan Bela Rakyat Baru, Kecamatan Kuala. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dan perabotan rumah tangga senilai Rp6 juta.
Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., membenarkan bahwa N kini berstatus tersangka. “Proses hukum terus berjalan, kami tetap menjunjung asas keadilan dan profesionalisme penyidikan. Rencana penahanan masih menunggu hasil pemeriksaan medis karena tersangka sempat sakit,” ujarnya.
Dukungan dan Apresiasi Masyarakat
Penetapan tersangka ini disambut positif oleh masyarakat Kuala. Mereka menilai langkah kepolisian sebagai bentuk nyata keadilan yang lama dinantikan. Beberapa warga mengungkapkan bahwa tersangka selama ini dikenal menjalankan praktik pinjaman uang dengan cara-cara yang meresahkan, bahkan kerap bersikap kasar kepada nasabah.
Sebagai bentuk dukungan dan rasa syukur, Polsek Kuala dibanjiri papan bunga ucapan terima kasih dari masyarakat. Papan-papan tersebut berisi pesan apresiasi atas kerja cepat, profesional, dan tegas jajaran kepolisian dalam menjaga rasa keadilan dan keamanan di tengah masyarakat.
Tokoh masyarakat Kuala menyampaikan, “Kami salut dengan kerja cepat Polsek Kuala dan Polres Langkat. Semoga penegakan hukum di Langkat makin kuat dan masyarakat semakin percaya kepada aparat kepolisian.”
Menanggapi apresiasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polres Langkat dan seluruh jajaran.
Dalam pesannya, Kapolres menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya sebatas menjalankan prosedur, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral kepolisian untuk menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
“Kami tidak hanya bekerja untuk menegakkan hukum, tapi juga untuk memulihkan kepercayaan dan rasa aman masyarakat. Setiap tindakan harus berlandaskan keadilan, profesionalisme, dan empati,” tegas AKBP David.
Beliau menambahkan, Polres Langkat akan terus memperkuat pengawasan di tingkat Polsek agar setiap laporan masyarakat mendapat respon cepat dan transparan.
“Kecepatan bukan hanya soal waktu, tapi tentang kepekaan. Kami ingin masyarakat tahu, bahwa setiap keresahan mereka didengar, ditindak, dan diselesaikan dengan cara yang benar,” pungkasnya.
(dodi)

0 Komentar