Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Aktivis Pemerhati Peduli Rakyat Rasyid Harahap Desak Walikota Padangsidimpuan "Copot" Camat Padangsidimpuan Utara dan Kabid Dinas Kominfo Diduga Plesiran ke Luar Negeri (Kuala Lumpur - Malaysia) Tidak Memiliki Izin


 Padangsidimpuan,-

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari pejabat yang berwenang dapat dikenakan sanksi disiplin berat, yang bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 


Aturan mengenai disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan peraturan tersebut, PNS wajib mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang di instansinya sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk keperluan dinas maupun liburan pribadi.


Awak media mendapatkan beberapa foto (dokumentasi) terlihat beberapa pejabat dan istri pejabat Kota Padangsidimpuan melakukan aksi Liburan keluar Negeri Kuala Lumpur (Malaysia) pada akhir bulan Januari 2026, sungguh tidak etis dari pandangan masyarakat disaat kondisi masyarakat sangat sulit dan diterpa cobaan bencana alam, justru pejabat dan Istri pejabat diduga telah melakukan Holiday (Liburan).


Disisi lain, inisial NA selaku Camat Padangsidimpuan Utara dan inisial HH selaku Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Padangsidimpuan ditengarai berlibur ke luar negeri pada jam kerja dan tidak masuk kantor (Dinas), sehingga dapat menyulitkan keperluan masyarakat Kota Padangsidimpuan dalam pengurusan administrasi.


Terlebih lagi Kabid Kominfo seharusnya tidak boleh meninggalkan kota sidimpuan mengingat sekretaris yang merangkap pelaksana tugas ( PLT ) kepala dinas Kominfo yang sedang menjalani proses hukum atau perkara pidana dan ditahan di Lapas Kelas II B Salambue Padangsidimpuan maka seharusnya Kabid prasarana lah yang mengambil alih pekerjaan di dinas tersebut.


Aktivis Pemerhati Peduli Rakyat Rasyid Harahap angkat bicara dan mempertanyakan keberadaan 2 (dua) pejabat Kota Padangsidimpuan keluar Negeri Kuala Lumpur (Malaysia) dan beberapa Istri Pejabat Padangsidimpuan, sangat disayangkan dan kurang etis aksi Liburan tersebut ke Luar Negeri di tengah kondisi Masyarakat Kota Padangsidimpuan dalam kondisi tidak stabil di beberapa aspek khususnya ekonomi.


Rasyid Harahap mendesak Walikota Padangsidimpuan untuk memberikan tindakan tegas terhadap 2 pejabat yakni Camat Padangsidimpuan Utara  dan Kabid Dinas Kominfo Padangsidimpuan yang diduga melakukan berpergian tanpa "Cuti" atau tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan.


Dipertanyakan keberadaan Camat Padangsidimpuan Utara dan Kabid Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan dalam rangka kegiatan apa berkunjung ke luar negeri pada saat jam kerja (Dinas), apakah beliau sedang Cuti atau sudah memiliki izin dari Pemerintah Padangsidimpuan?.


Jika benar informasi tersebut adanya pejabat Padangsidimpuan ikut serta tanpa izin yang sesuai, maka hal ini patut dipertanyakan secara hukum dan etik. dan menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat kondisi sulit dan mendapat bencana di beberapa titik di daerah Kota Padangsidimpuan, “Ini sangat miris,”.Jelasnya.


Ditambahkan, "Pelanggaran oleh ASN/Pegawai Negeri, Setiap ASN yang ke luar negeri tanpa izin juga melanggar disiplin PNS (PP No. 94 Tahun 2021) dan berisiko mendapatkan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Rasyid Harahap berharap agar Bapak Walikota Padangsidimpuan memberikan sanksi tegas kepada 2 Pejabat melakukan liburan pada waktu jam kerja.


Kontroversi dan selalu memberikan sensasi, beberapa persoalan yang telah di isukan yang bersumber dari informasi dari Mahasiswa dan sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Padangsidimpuan 2 (dua) kali, beberapa isu yang menerpa Camat Padangsidimpuan Utara antara lain :


1. Hari Kamis, 22/November/2025, dugaan pemalsuan dokumen dan melanggar kode etik PNS (Menjadi istri ke-2), hingga sampai sekarang belum tahu sampai dimana prosesnya?.


2. Hari Kamis, 12/September/2024, dugaan tukang kutip Fee/KW ADK sebesar 20℅, sampai sekarang belum tahu bagaimana proses hukumnya?.


3. Hari Selasa,27/Januari/2026 Kuala Lumpur (Malaysia), diduga melakukan liburan tanpa cuti dan izin Pemerintah Kota Padangsidimpuan.


Awak media mengkonfirmasi Camat Padangsidimpuan Utara dan Kabid Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan melalui Whatsapp dengan nomor

+62 812-6488-** dan +62 813-7630-** pada hari Jum'at (06/02), pukul 19:55 Wib dan pukul 20:01 Wib dengan centang ceklis 2, hingga berita ini naik ke publik tidak memberikan jawaban apapun.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar