Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Penasehat Hukum dan Keluarga 4 Aktivis "Korban Kriminalisasi" OTT Diskusi Pembelaan Hukum


 


PADANGSIDIMPUAN,- 

Penasehat Hukum dan keluarga 4 Aktivis yang diduga sebagai korban Kriminalisasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) berkumpul melakukan diskusi panjang tentang upaya pembelaan hukum terhadap ke 4 Aktivis "korban Kriminalisasi hukum " pada salah satu cafe di seputaran kota Padangsidimpuan, Kamis (20/11/2025).


Penasehat Hukum (PH) yang diberi kuasa Hadi Alamsyah Harahap, SH mewakili kantor hukum Law Office Rha Hasibuan dalam diskusi tersebut memberikan arahan tentang kronologi, ciri-ciri praktek dugaan kriminalisasi dan strategi upaya pembelaan terhadap 4 orang aktivis yang diduga dijebak dengan penyodoran uang lalu ditangkap.


Sebagaimana diketahui, sebelum terjadinya OTT oleh pihak kepolisian di salah satu cafe di kota Padangsidimpuan, ajudan Wakil walikota Padangsidimpuan Izzat Hasibuan telah menghubungi Didi Santoso  (salah seorang dari keempat aktivis yang ditangkap)  menggunakan aplikasi WhatsApp mengajak bertemu dan menawarkan uang senilai Rp. 14 juta, namun dalam percakapan tersebut Didi Santoso tidak merespon dan bahkan "menuduh" Izzat ingin menyuap dirinya. Seterusnya di akhir pembicaraan tersebut Didi langsung memblokir nomor kontak Izzat.


Dalam kronologi ini, Hadi Alamsyah Harahap, SH  mengatakan ini salah satu bukti bahwa Didi dan 3 teman lainnya diduga dijebak.  Selain bukti tersebut masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan dan penahanan dimana kejanggalan ini memperkuat dugaan kriminalisasi itu benar adanya.


Saat wartawan mempertanyakan  apa saja kejanggalan-kejanggalan dimaksud yang dapat memperkuat adanya dugaan kriminalisasi terhadap ke-4 aktivis tersebut, Hadi mengatakan, "nanti saja kita buka-bukaan di persidangan".


Sebagai strategi pembelaan kepada ke-4 kliennya tersebut,  menurut Hadi Alamsyah Harahap, pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan   mendaftarkan Permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan register perkara  nomor : 17/Pid. Pra/ 2025/PN. Psp tanggal 10 November 2025.


Dalam register tersebut bertindak selaku Pemohon Prapid diantaranya : 1. Ali Ramadhan Harahap; 2.Didi Santoso; 3.Zulpadli dan 4.Muhammad Anwar Batubara.


Sedangkan pihak Termohon Prapid, masing-masing : 1.Kapolda Sumut; 2.Kapolres Padangsidimpuan; 3.Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan; 4.Kanit Tipiter Polres Padangsidimpuan; 5.Penyidik dan atau Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Padangsidimpuan. 


Sedangkan klarifikasi perkara adalah : Sah atau tidaknya Penangkapan.


"Sesuai jadwal yang diberikan PN. Padangsidimpuan sidang Prapid pertama akan digelar pada hari Senin depan atau tanggal 24 November 2025", jelasnya.


Beriring dengan berlangsungnya agenda persidangan Prapid, beberapa aktivis baik dari kota Padangsidimpuan dan Kab. Mandailing Natal yang turut hadir dalam diskusi tersebut juga sepakat melakukan gerakan keadilan dalam membela korban "kriminalisasi". 


Gerakan tersebut dilakukan dengan akan melakukan aksi unjuk rasa Tolak Kriminalisasi di kota Padangsidimpuan dan di Mabes Polri. Materi-materi yang akan disuarakan diantaranya Tolak "Kriminalisasi" Terhadap ke-4 Aktivis dan Isu dugaan Kriminalisasi berkaitan dengan Aksi unras Salah Tangkap terhadap seseorang yang dituduh sebagai bandar Narkoba.


Unras Salah Tangkap tersebut disuarakan oleh Didi Santoso dan rekan di Polda Sumut beberapa Minggu sebelum aksi OTT . Dalam aksi tersebut Didi dan rekan juga menghimbau Kapoldasu untuk menangkap bandar narkoba yang sebenarnya dengan menyebut nama B  sebagai bandar yang menjadi pembicaraan di banyak kalangan tidak ditangkap. 


Dari aksi yang dilakukan Didi Santoso tersebut menurut pembahasan mereka (aktivis bela keadilan) diduga pihak Polres Padangsidimpuan merasa terusik dan mencari cara bagaimana agar Disi Santoso terjerat hukum .


Untuk hal tersebut, di Jakarta para aktivis akan meminta perhatian dari Kapolri beserta Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses OTT yang dilakukan terhadap ke-4 aktivis tersebut.


Selanjutnya bagi perbuatan seseorang yang berkedudukan sebagai wakil walikota dan ASN yang memasuki area diskotik dikelilingi dengan wanita-wanita berbusana setengah telanjang juga akan disuarakan di kantor Kementerian Dalam Negeri. Seraya menyerahkan bukti vidio kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 


Terpisah Yasser Habibi Hasibuan SH yang sering di kenal publik Rha Hasibuan selaku Pimpinan kantor Law Office of Rha Hasibuan akan terus melakukan upaya-upaya Hukum demi Kepentingan advokasi Hukum Aktivis untuk  4 orang aktivis tersebut. *(tim)



Posting Komentar

0 Komentar