Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dugaan Pungli Dana Desa di Padang Lawas Uji Nyali Aparat Penegak Hukum, Tokoh Mahasiswa Tantang Kejati Sumut Tunjukkan Taring

Medan,-

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas kini bukan hanya menjadi persoalan desa, tetapi telah menjelma menjadi ujian terbuka bagi integritas Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 


Diamnya aparat di tengah derasnya informasi publik dinilai berpotensi memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.


Tokoh Mahasiswa Padang Lawas, Sakkot Muda Harahap, menyatakan bahwa dugaan pengutipan dana hingga Rp.15 juta per desa tidak mungkin terjadi tanpa adanya keberanian pelaku yang merasa aman dari sentuhan hukum. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya daya gertak penegakan hukum di wilayah tersebut.


“Jika praktik seperti ini bisa berlangsung tanpa rasa takut, maka ada dua kemungkinan yaitu hukum tidak bekerja, atau sengaja dibuat tidak bekerja. Keduanya sama-sama berbahaya,” Tegas Sakkot.(20/1)


Ia menilai, Dana Desa merupakan sektor paling rentan disalahgunakan karena berada jauh dari sorotan, namun berdampak langsung terhadap hajat hidup masyarakat. Ketika dana yang seharusnya digunakan untuk jalan desa, pelayanan dasar, dan pemberdayaan ekonomi justru diduga dipotong sebelum sampai ke rakyat, maka kejahatan tersebut bukan lagi administratif, melainkan perampasan hak publik secara terang-terangan.


Sakkot secara khusus menyoroti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah konkret dan terbuka untuk merespons isu tersebut. Menurutnya, pembiaran yang berkepanjangan hanya akan melahirkan preseden buruk dan mempertebal keyakinan publik bahwa aktor-aktor tertentu kebal hukum.


“Kejati Sumut tidak boleh menjadi institusi yang hanya kuat di atas kertas. Jika benar masih punya taring, maka inilah saatnya ditunjukkan. Jangan biarkan publik menilai bahwa hukum hanya berani pada rakyat kecil,” ujarnya dengan nada keras.


Ia juga mengingatkan bahwa posisi kepala desa kerap berada dalam tekanan struktural yang membuat mereka tidak memiliki ruang aman untuk menolak atau melapor. Dalam situasi seperti itu, APH seharusnya hadir sebagai pelindung hukum, bukan justru menghilang dari tanggung jawabnya.


“Ketika kepala desa dipaksa tunduk oleh ketakutan, dan aparat memilih bungkam, maka yang tumbuh adalah jaringan kejahatan, bukan pemerintahan,” kata Sakkot.


Lebih lanjut, Sakkot menegaskan bahwa masyarakat dan mahasiswa kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif. Audit terbuka, pemanggilan pihak terkait, dan proses hukum yang transparan dinilai sebagai satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik.


“Jika Kejati Sumut terus diam, maka publik berhak mencurigai ada sesuatu yang sedang dilindungi. Hukum yang takut bertindak adalah hukum yang telah kehilangan wibawanya,” pungkas Tokoh Mahasiswa Padang Lawas, Sakkot Muda Harahap.(tim)




 

Posting Komentar

0 Komentar