Hot Posts

6/recent/ticker-posts

BPM Sumut Akan Gelar Aksi di Kejatisu dan Kantor Koordinator Tenaga Ahli (TA) P3MD Sumut , Pendamping Desa Kecamatan Se-Eks Barteng Diminta Bertanggung Jawab


 Medan,-

Lembaga yang mengatasnamakan Pengurus Besar Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SU) menghubungi awak media via WhatsApp menyampaikan, mengatakan akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis.12 Februari 2026 di depan kantor Kejati-Sumut dan Kantor Koordinator Tenaga Ahli P3MD Sumut.


Ahmad Sayuti Nasution selaku Sekjen GPM-Sumut mengatakan akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis, 12 Februari mendatang terkait dugaan Penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan item Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Rancangan Anggaran Belanja Desa (RAPBDesa).


Lebih lanjut, Sayuti juga menjelaskan bahwa Pendamping Desa di  kecamatan Eks Barumun Tengah diduga melakukan pungli pada pembuatan SPJ dan Rancangan Anggaran Belanja Desa (RAPBdes) dengan nilai ±10.000.000 per-desa. 


“Yang dimana hal tersebut kami nilai tidak sesuai dengan kode etik pendamping desa dan Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa menyatakan bahwa pendamping desa diamanatkan untuk melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa agar perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan" . Jelas Sayuti


Kemudian mereka menuliskan tuntutannya :

1. Bapak kepala Kejati Sumut agar memanggil dan memeriksa seluruh Pendamping Desa Kecamatan se-Eks Barumun Tengah.


2. Mendesak Kejati Sumut untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan PB BPM-SU.


3. Apabila terbukti dugaan kami Koordinator Tenaga Ahli (TA) provinsi agar menindak tegas pendamping desa yang bersangkutan.



(tim)


Posting Komentar

0 Komentar