Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Sahrinal Hasibuan Desak Kejati Sumut Panggil dan Periksa Kepala Desa Sihapas Hapas Kab.Paluta Diduga Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan


Padang Lawas Utara,-

Koalisi Aliansi Lembaga Mahasiswa Sumatera Utara (KALAM Sumut) akan melakukan aksi unjuk rasa pada minggu depan di depan kantor Kejati-Sumut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.


Kepada awak media salah satu Ketua Aliansi KALAM-Sumut Sahrinal Hasibuan menyampaikan, bahwa salah satu kepala Desa tepatnya di Desa Sihapas-Hapas, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diduga telah menyalahgunakan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).(16/1).


Dugaan tersebut telah mencuat setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Desa, berdasarkan hasil audit dan investigasi Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara terhadap penggunaan

Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga 2025.


Dalam laporan tersebut, diduga terjadi berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, penyelewengan anggaran yang berpotensi mengarah kerugian negara, hingga ketidaksesuaian antara

laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.


Adapun beberapa tuntutan dari Koalisi Aliansi Lembaga Mahasiswa (KALAM) Sumatera Utara antara lain :


1. Meminta kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kejati-Sumut melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa sihapas Hapas untuk melakukan audit T.A 2024-2025 Dana Desa Sihapas-Hapas Kab.Paluta.



2. Meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Tipikor untuk memanggil dan memeriksa seluruh realisasi anggaran Dana Desa Sihapas Hapas ,T.A 2024-2025 yang diduga tidak direalisasikan dengan sepenuhnya.


Nilai Anggaran Desa sihapas hapas:

1. T.A 2024 Dengan anggaran Rp: 719.389.000

2. T.A 2025 dengan anggaran Rp: 704.673.000


“Kami berharap ada kejelasan dan keterbukaan terkait penggunaan Dana Desa tersebut,” ujar Sahrinal.


Ia menambahkan, kasus ini tidak hanya berbicara tentang dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan.


“Kami menilai ini sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan sudah keluar dari prosedur seorang pejabat desa. Ini harus ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.


Oleh karena itu, KALAM-Sumut  menuntut agar kasus ini diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal

2 ayat (1) tentang transparansi, Pasal 63 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (5) terkait pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.


Sebagai bentuk keseriusan, KALAM-Sumut menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis, 22 Januari 2026, guna mendesak penegak hukum agar segera menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.(tim)



 

Posting Komentar

0 Komentar