Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Desak Penegakan Hukum Tegas, Ahmadi Saleh Hasibuan, S.Pd., Minta Polres Padang Lawas Segera Tangkap DPO Kasus Pembunuhan Berencana


 Padang Lawas, — 

Kepolisian Resor Padang Lawas secara resmi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Khoirun Pasaribu, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.


Peristiwa pidana berat tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Desa Hapung Torop, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, tersangka diduga dengan sengaja dan melalui perencanaan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, disertai tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.


Kasus ini menuai perhatian publik, khususnya dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Ahmadi Saleh Hasibuan, S.Pd., alumni Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), menyampaikan sikap tegas dan desakan terbuka kepada aparat penegak hukum agar segera menangkap tersangka yang kini berstatus buronan.


Ahmadi, yang memiliki ikatan genealogis dan moral dengan Kabupaten Padang Lawas sebagai Bona Pasogit (Kampung Halaman Ayahnya), menilai bahwa keterlambatan penanganan terhadap pelaku kejahatan serius berpotensi mencederai rasa keadilan serta mengganggu stabilitas keamanan sosial masyarakat.


“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerbitan DPO semata. Polres Padang Lawas harus menunjukkan keseriusan, ketegasan, dan profesionalisme dalam memburu serta menangkap tersangka. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan, terlebih dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa manusia,” tegas Ahmadi.(30/12)


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum merupakan cerminan hadirnya negara dalam melindungi warganya. 

Menurutnya, kasus pembunuhan berencana adalah kejahatan luar biasa yang menuntut respons cepat, terukur, dan transparan dari aparat penegak hukum.


Ahmadi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat terkait keberadaan tersangka, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.


Ia berharap Polres Padang Lawas bersama jajaran Polda Sumatera Utara dapat segera menuntaskan kasus ini secara tuntas dan berkeadilan, sehingga supremasi hukum benar-benar dirasakan hingga ke akar rumput dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (tim)


Posting Komentar

0 Komentar