Hot Posts

6/recent/ticker-posts

LK-I PEMDA Nilai KPK Lamban Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Pada PPK 3.5 Satker PJN Wilayah III Sumut


 


Jakarta,–

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Lembaga Kajian dan Informasi Pembangunan Daerah (LK-I PEMDA) menyampaikan keprihatinan serius atas lambannya tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek preservasi jalan yang berada di bawah Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN Sumut) Pada Satuan Kerja Pelaksaan Jalan Nasional Wilayah III ( Satker Wil. III ) Sumut PPK 3.5 Provinsi Sumut.

‎Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada 13 Mei 2026, disertai sejumlah dokumen dan data pendukung yang dinilai cukup untuk menjadi bahan penelaahan awal.

‎Ketua LK-I PEMDA, Ruddi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya langkah konkret yang signifikan dari KPK terhadap laporan yang telah diterima.

‎"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat sejumlah indikasi yang patut didalami secara serius terkait pelaksanaan pekerjaan, kualitas pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, serta kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujarnya. (30/5)

‎Adapun proyek yang menjadi perhatian LK-I PEMDA meliputi:

‎1. Paket Preservasi Jalan Tetehosi Afia – Hambawa, Nomor Kontrak: 04KTR-APBN/Bb2-Wil3.S5/PPK.3.5/2025

Tanggal Kontrak: 18 Desember 2025

‎Sumber Dana: APBN TA 2025–2026 (Inpres Jalan Daerah/IJD) Nilai Kontrak: Rp.12.414.047.388,09. Waktu Pelaksanaan: 115 Hari Kalender, Penyedia Jasa: CV. Cipta Indah Persada Konsultan Supervisi: PT. Daksinapati Karsa Konsultindo KSO PT. Seecond.

‎2. Paket Preservasi Jalan Afia – Onozalukhu – Afulu dan Ononazara–Humene Siheneasi, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, Nomor Kontrak: 05/KTR-APBN-Bb2-Wil3.S5/PPK.3.5/2025. Tanggal Kontrak: 24 Desember 2025. Sumber Dana: APBN TA 2025–2026 (IJD). Nilai Kontrak: Rp17.719.294.471. Waktu Pelaksanaan: 180 Hari Kalender, Pelaksana: PT. Karunia Sejahtera Sejati, Konsultan Supervisi: PT.Daksinapati Karsa Indo bersama PT. Seecons

‎Menurut LK-I PEMDA, besarnya nilai anggaran pada kedua proyek tersebut harus diimbangi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan, serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎"Kami mencium adanya dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan uang rakyat. Anggaran besar digelontorkan, tetapi hasil di lapangan dipertanyakan. Kualitas pekerjaan menimbulkan tanda tanya dan transparansi masih minim," tegas Ruddi.

‎Melalui surat resmi yang telah disampaikan kepada KPK RI, LK-I PEMDA mendesak agar lembaga antirasuah tersebut:

‎1. Melakukan penyelidikan dan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kedua proyek preservasi jalan tersebut;

‎2. Memanggil dan memeriksa PPK 3.5 serta Kepala Satker PJN Wilayah III Sumatera Utara;

‎3. Menelusuri dugaan penyimpangan anggaran, pengurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta potensi persekongkolan apabila ditemukan fakta pendukung;

‎4. Memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, mulai dari penyelenggara proyek, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga pihak lain yang memiliki keterkaitan administratif maupun teknis;

‎5. Membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.

‎Ruddi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak KPK, laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap penelaahan dan verifikasi.

‎"Pihak KPK telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan proses telaah serta verifikasi. Kami memperoleh penjelasan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK. Kami berharap proses ini berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

‎Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

‎"Kami menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini bukan merupakan bentuk vonis terhadap pihak manapun. Ini adalah desakan moral dan konstitusional agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara," ujar Ruddi.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat jawaban terbuka kepada publik.

‎"Kenapa proyek bernilai besar tetapi hasilnya menuai pertanyaan? Kenapa informasi penggunaan anggaran sulit diakses masyarakat? Kenapa dugaan kejanggalan seolah dianggap biasa? Jika semua berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut diperiksa dan dibuka secara transparan kepada publik. Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat," tambahnya.

‎Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan tersebut, LK-I PEMDA menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di Gedung Merah Putih KPK RI dalam waktu dekat.

‎"Kami percaya bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh negara semata. Dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat sipil untuk menjaga integritas pembangunan dan keselamatan keuangan negara," tutup Ruddi.

‎Dalam waktu dekat, LK-I PEMDA akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK RI guna meminta kejelasan dan tindak lanjut atas laporan yang telah mereka sampaikan terkait dugaan penyimpangan proyek preservasi jalan yang bersumber dari APBN tersebut.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar