Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kejari Padang Lawas Utara Didesak Segera Panggil dan Periksa Kepala Desa Langkimat Terkait Dugaan Perambahan Hutan


 Padang Lawas Utara,-

Menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor B-6356/L.2.5/Fo.2/06/2026 tanggal 18 Juni 2026, yang menyatakan bahwa laporan dugaan aktivitas perambahan dan penguasaan kawasan hutan negara di Kecamatan Simangambat telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk ditindaklanjuti, masyarakat mendesak agar proses penegakan hukum segera dilakukan secara serius.

Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) meminta Kejari Padang Lawas Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Langkimat beserta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam dugaan perambahan kawasan hutan negara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas penguasaan kawasan hutan yang diduga telah dijadikan areal perkebunan kelapa sawit secara komersial dalam skala besar. aparat penegak hukum diharapkan menindak setiap pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Aliansi Rakyat Menggugat, Panyahatan Ritonga, menyatakan bahwa surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan bukti bahwa laporan masyarakat telah diterima dan diteruskan kepada Kejari Padang Lawas Utara untuk diproses lebih lanjut.

"Kami mendesak Kejari Padang Lawas Utara agar segera menjalankan proses penyelidikan secara profesional dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat, termasuk Kepala Desa Langkimat. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu." Ujar Panyahatan Ritonga (2/7).

Aliansi Rakyat Menggugat juga meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses hukum, mengingat dugaan perambahan kawasan hutan merupakan persoalan yang berdampak pada lingkungan, tata kelola kawasan hutan, dan kepentingan masyarakat luas.

Masyarakat berharap Kejari Padang Lawas Utara segera menindaklanjuti surat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian kawasan hutan.

1. Kejari Paluta Didesak Segera Panggil dan Periksa Kades Langkimat Terkait Dugaan Perambahan Hutan,

2. Surat Kejati Sumut Sudah Dilimpahkan, Kejari Paluta Diminta Usut Tuntas Dugaan Perambahan Hutan,

3. Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejari Paluta Periksa Kades Langkimat dalam Kasus Dugaan Perambahan Hutan,

4. Dugaan Perambahan Hutan di Simangambat, Kejari Paluta Diminta Bertindak Cepat dan Profesional,

5. Kejari Padang Lawas Utara Diminta Menindaklanjuti Surat Kejati Sumut dengan Memeriksa Pihak-Pihak Terkait,

6. Kasus Dugaan Perambahan Hutan Masuki Tahap Tindak Lanjut, Kejari Paluta Didesak Segera Lakukan Pemeriksaan.(tim)



Posting Komentar

0 Komentar