Tebing Tinggi,-
Aktivis muda Sumatera Utara yang juga Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMP Sumut) Andika Hasibuan, menyuarakan keprihatinannya atas dugaan kasus malpraktik medis dan intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi di Rumah Sakit Sri Pamela, Kota Tebing Tinggi,"Rabu.28/05/2025.
Ditambahkan,Kasus ini mencuat setelah pengaduan seorang warga bernama Agus Purwito, yang mengalami cacat permanen pada tangan kanan usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Sri Pamela Kota Tebing-Tinggi, Dampaknya, Agus kehilangan kemampuan untuk bekerja dan mencari nafkah bagi keluarganya.
Dalam pernyataannya, Andika menilai bahwa tindakan pengusiran terhadap wartawan dan penolakan menerima surat konfirmasi yang dilakukan oleh seorang pegawai oknum pegawai rumah sakit, yang diduga orang dekat Direktur Utama PT SPMN, merupakan bentuk nyata dari penghalangan kerja jurnalistik.
“Perbuatan oknum tersebut jelas melanggar Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini bukan hanya pelecehan terhadap profesi wartawan, tetapi juga penghalangan hak publik untuk tahu,"Tegas Andika.
Ada beberapa hal tuntutan Andika Hasibuan :
Meminta kepada Kapolda Sumatera Utara segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas dugaan malpraktik secara transparan dan profesional, Kasus ini menyangkut nyawa dan martabat manusia.
Proses hukum terhadap penghalang Pers, Ia juga mendesak agar Polda Sumut menindak tegas oknum pegawai Rumah Sakit dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindakan pengusiran wartawan dan penghambatan proses konfirmasi oleh LSM.
Periksa jajaran pimpinan Rumah Sakit & PT SPMN, Andika meminta agar jajaran direksi PT. SPMN dan manajemen RS Sri Pamela dipanggil dan diperiksa atas dugaan persekongkolan menutupi kasus serta dugaan kelalaian institusional.
Lindungi wartawan dan aktivis ia mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis dan aktivis sosial, terutama mereka yang menjalankan fungsi kontrol terhadap lembaga pelayanan publik.
Evaluasi dan cabut izin PT. SPMN, Andika bahkan mempertanyakan kapasitas PTPN III dalam melakukan pengawasan terhadap PT. SPMN, Ia menilai bahwa adanya dugaan kerjasama dengan pihak PT. SPMN harus dihentikan, dan institusi tersebut dibubarkan karena telah gagal melindungi kesehatan masyarakat.
Pecat Direktur Utama PT. SPMN Ia menyampaikan bahwa Direktur Utama PT. SPMN telah lalai dalam menangani kasus pasien RS Sri Pamela dan layak untuk diberhentikan demi pemulihan kepercayaan publik.
Dilanjutkan, Andika Hasibuan menegaskan bahwa apa yang disuarakan bukan bentuk permusuhan terhadap institusi manapun, tetapi panggilan moral untuk keadilan dan kemanusiaan, Ia berharap Kapolda Sumatera Utara tidak tinggal diam terhadap kasus yang telah menjadi perhatian publik ini.
"Kami percaya kepada kinerja Polda Sumatera Utara akan berdiri di pihak kebenaran, dan menjadi benteng bagi keadilan serta kemanusiaan di tengah krisis moral dan profesionalisme ini,"*Ucap Andhika. (tim)
Social Plugin