Hot Posts

6/recent/ticker-posts

GMMPH Tabagsel Minta Polres Mandailing Natal Usut Tuntas Realisasi Anggaran Desa Malintang Julu Kec.Bukit Malintang


Mandailing Natal,-

Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Masyarakat Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) kepada awak media menyebutkan, telah resmi melaporkan Kades Malintang Julu, Kec. Bukit Malintang, Kab. Mandailing Natal, pasalnya Kades Malintang Julu yang berinisial M.H. diduga adanya penyalahgunaan pada anggaran dana Dana Desa ( DD) dengan Modus Fiktif dan Mark-Up Tahun Anggaran 2023.(26/5)

Ditambahkan, Realisasi anggaran Dana Desa (DD) yang diduga Fiktif dan disalahgunakan oleh salah satu oknum Kepala Desa Malintang Julu pada kegiatan Pelatihan Makkobar, Penerangan jalan Umum, Pembinaan Kelompok Pengajian kaum Ibu, Penyediaan Operasional Kepala Lorong dan NNB, Intensif Petugas Pemungutan Pajak, , Bantuan Gizi Untuk LANSIA DLL yang rata-rata sebesar Rp.61.641.000,00.

Diteruskan," Harapan kami kepada Kepada Bapak Kapolres Madina supaya menjalankan proses hukum bagi oknum kades tersebut," Tegas Didi Santoso Almamater Tabagsel Bersama Rekan dari GMMPH TABAGSEL.

Senada dengan itu masih ada Kegiatan lain seperti kegiatan Gotong royong lapangan Bola sekitar Rp.4.930.000,-, Kemudian Pembangunan Pos Kamling, serta Pengadaan tratak sebanyak 6 unit, serta Pengadaan perlengkapan Olahraga dan lain-lain,sehingga di total keseluruhan yang terjadi di Mark-Up sekitar Rp.180 jutaan.

" Akan kita pantau terus setiap perkembangan DUMAS yang sudah masuk Ke Polres Mandailing Natal No.045/GMM/PHT/V/2025." Terang Didi.

”Pastinya terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Bapak Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Untuk anggota tindak pidana korupsi khususnya di daerah Mandailing Natal," Tegasnya.

Terpisah, Badu (nama yang disamarkan) salah satu Warga Masyarakat Malintang Julu pernah mendengar bahwa oknum kades Malintang Julu sedang berkumpul dengan hukum dugaan terkait korupsi DD TA.2023, namun sampai sekarang oknum tersebut yang masih aman-aman saja,mungkin karena ada isunya oknum tersebut mempunyai hubungan famili dengan salah seorang tokoh masyarakat di kota Padangsidimpuan sehingga yang bersangkutan merasa sudah kebal dari hukum.

Sebagai warga masyarakat Desa Malintang Julu diharapkan kepada Kepolisian Mandailing Natal agar menjalankan proses hukum kepada terduga oknum kades tersebut tanpa tebang pilih, jika terbukti melakukan korupsi Tangkap dan memberikan hukuman sesuai UUD yang berlaku.

"Dana Desa (DD) itu untuk memajukan desa dan sumber daya manusia di pedesaan, bukan untuk kepentingan pribadi.” Tutupnya. (tim)