Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Masyarakat Sanggapati Kab.Tapsel Untuk Presiden RI Prabowo Subianto, "Minta Dukungan Terbuka Atas Penindasan dan Kedzoliman"


Tapanuli Selatan,-

Puluhan Masyarakat Desa Sanggapati Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Mapolres Tapanuli Selatan Terkait adanya dugaan proses penangkapan tidak sesuai prosedur,Jumat.(23/05/2025).

Aktivis Tapanuli bagian selatan ikut menyuarakan "meminta kepada Polres Tapanuli Selatan untuk "Membebaskan Bandaharo Harahap" diduga salah prosedur dalam penangkapan terhadap dirinya, kami menerima informasi dari masyarakat dan keluarganya dirinya tidak melakukan kekerasan atau penganiayaan.

Ditambahkan, ini akibat adanya Masyarakat Sanggapati Angkola Timur Kab.Tapanuli Selatan dalam menggugat tanah milik mereka begitu juga sebaliknya perusahaan PT.TPL juga menyebut itu adalah tanah mereka, padahal secara aturan negara, ada 3 hal yang tidak boleh dikuasai seseorang yaitu 1.Kawasan Hutan Lindung, 2. Mata Air, dan 3. Tanah Ulayat.

Pengacara Hukum Masyarakat Sanggapati Agus Halawa S.H menuturkan," kita harus melawan penindasan dan kezaliman yang menimpa keluarga kita,  melalui kuasa hukum Agus Halawa Meminta kepada pihak Polres Tapanuli Selatan untuk tidak bermain-main dengan hukum, ini masyarakat kecil yang mempertahankan hak atau tanahnya, jangan hanya gara-gara perusahaan besar masyarakat menjadi tumbal atau di kriminalisasi,"Tegasnya.

Dilanjutkan," kami juga meminta kepada bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melihat dan mendengar jeritan hati masyarakat Kab.Tapanuli Selatan, Tolong kepada Bapak Presiden bantu masyarakat kecil, salah satu keluarga kami yang bernama Bandaharo Harahap ditangkap akibat adanya konflik Masyarakat Sanggapati dengan pihak Perusahaan PT.TPL atas perebutan hak tanah."

Masyarakat Sanggapati Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan menggugat dan menyatakan sikap :

1. Bahwa menolak dan mengusir PT. TPL dari tanah masyarakat Desa Sanggapati karena diduga keras PT. TPL sudah banyak menindas rakyat kecil, Sehingga rakyat makin sulit dan terganggu untuk mencari nafkah untuk kelangsungan hidup. 

2. Bahwa kami meminta kepada bapak Kapolda Sumut,Cq.Kapolres Tapsel Jangan mudah melakukan proses hukum terhadap rakyat kecil, karena tindakan itu sama halnya jaman Belanda, rakyat kecil selalu dicari kesalahannya dan di tindas.

3. Bahwa jika PT. TPL tidak mampu menciptakan solusi yang membuat kesejahteraan di tengah-tengah rakyat,  maka kami selaku Penasehat Hukum dan rakyat Agus Halawa S.H akan tetap melakukan perlawanan untuk mengusir PT. TPL dari bumi desa Sanggapati, Tapsel demi keadilan di tengah tengah rakyat kecil. 

4. Bebaskan saudara kami Bandaharo Harahap dari penjara yang diduga dikriminalisasi dalam proses hukum terhadap terhadap dirinya.

5. beberapa aturan yang diduga telah dilanggar Polres Tapanuli Selatan dalam Proses Penerapan hukum terhadap BH di antara lain adalah :

- Tidak dipanggil dalam wawancara sesuai pasal 6 Perkap nomor 6 tahun 2019.

- Tidak dibuka ruang Restorative Justice (RJ) pasal 12 Perkap nomor 6 tahun 2019.

- Perkara naik sidik tersangka tidak menerima SPDP sesuai pasal 14.

- Ketika penangkapan tidak di tujukan SPKAP sesuai pasal 18, Perkap nomor 6 tahun 2019.

- Polres Tapanuli Selatan diduga telah melanggar sesuai Pasal 34 UU Nomor 2/2002 tentang polisi dan Perpol Nomor 7/2022 Tentang Kode Etik Polri."

Ditanggapi langsung dari pihak perwakilan Polres Tapanuli Selatan mengatakan, "penangkapan Bandaharo Harahap tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum di negara Republik Indonesia, kami tidak memiliki kepentingan terhadap perusahaan dimanapun, semua masyarakat Indonesia berhak melakukan laporan ke kantor Polres Tapanuli Selatan dan kami akan menindak lanjuti dan proses hukum ditegakkan seadil-adilnya." (tim)