Medan,-
Pimpinan aliansi Merah Putih Perjuang Sumatera Utara pada hari Selasa (01/07/2025) sudah melakukan konferensi pers secara terbuka untuk umum, terkait adanya beberapa pokok permasalahan dan pengangkangan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan, namun PTPN 4 (empat) Regional 2 (dua) seolah-olah terkesan tidak peduli.
Pada hari Senin.(07/07/2025) Merah Putih Perjuang Sumatera Utara (MPP Sumut) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor PTPN 4 Regional 2 yang ada di Medan, Sabaruddin Nasution selaku ketua MPP-Sumut kecewaan terhadap perusahaan PTPN 4 Regional 2 yang mana sebelumnya Merah Putih Perjuang Sumatera Utara sudah melayangkan surat pemberitahuan Aksi unjuk rasa didepan kantor PTPN 4 Regional 2 namun pihak perusahaan Tidak memberikan tanggapan yang memuaskan, Perwakilan perusahaan tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan massa aksi unjuk rasa.
Hal Pajak PBB Perkebunan
Ditambahkan Sabaruddin Nasution,"Perihal sesuai Ketentuan aturan tentang pajak bumi dan bangunan sudah diatur pada Pasal 4 pada poin 1 dan 2 yakni dubjek pajak PBB perkebunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memperoleh nanfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB perkebunan, dan Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dikenakan kewajiban membayar PBB perkebunan nenjadi wajib pajak PBB perkebunan.
Namun hal ketentuan aturan yang demikian banyak persoalan yang diduga masih belum terselesaikan yang dilakukan oleh perusahaan Perkebunan.
Diteruskan,Ada beberapa hal Kompleksitas permasalahan industri perkebunan Kelapa Sawit yang masih terjadi persoalan diduga Korupsi, diduga penghindaran pembayaran pajak, Laporan luas lahan yang tidak sesuai sehingga pembayaran pajak PBB perkebunan tidak sesuai dengan luas kelola perusahaan di lapangan.
“Perusahaan PT.PERKEBUNAN Nusantara IV Regional 2 unit usaha kebun Ajamu dan Maranti Paham di Kab.Labuhanbatu Prov.Sumatera Utara, yang bergerak pada kelapa Sawit dan pengelolaan minyak mentah diduga kuat adanya kecurigaan dalam manipulasi laporan luas lahan hak guna usaha sehingga kewajiban pajak PBB perkebunan tidak sesuai dengan luas lahan yang dimiliki PTPN IV Ajamu dan Maranti Paham,"Terangnya.
"Kemudian hasil cek lapangan mengenai dengan ketentuan aturan dalam perkebunan atas capaian batas luas lahan HGU dijelaskan kurang lebih 500 meter jarak kebun dengan sungai aliran air, Namun banyak ditemukan lahan HGU milik PT.PERKEBUNAN NUSANTARA IV Regional 2 unit usaha kebun Ajamu dan Maranti Paham, berdekatan dengan sungai bahkan puluhan meter jarak dengan sungai,"Jelasnya.
Hal Penanganan Mengenai Dampak Lingkungan
Diteruskan Sabaruddin Nasution,"Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.PERKEBUNAN NUSANTARA IV Regional 2 unit usaha kebun Ajamu dan Maranti Paham di Kab.Labuhanbatu Sumatera Utara,perusahaan yang bergerak di pengolahan Minyak Sawit Mentah dan diduga beberapa jenis bahan kimia berbahaya dan Lainnya.
“Mengeluarkan limbah udara cair yang merusak lingkungan hidup sekitar, dari hasil penelitian, lapangan dan hasil wawancara terhadap masyarakat di sekitar perusahaan pabrik yang berlokasi sangat dekat dengan permukiman masyarakat Ajamu dan Meranti Paham dalam beroperasinya pabrik pada perusahaan tersebut diduga tidak mengindahkan aturan hukum yang sudah ditentukan, dampak kerusakan terhadap lingkungan sekitar dirasakan yang merugikan masyarakat karena diduga adanya pencemaran air dan udara lingkungan,"Imbuhnya.
Dugaan pembuangan zat beracun melalui asap pabrik yang dikeluarkan Perusahaan capaiannya penyebarannya hingga menempuh sangat jauh.
Pembuangan Tang kos di pinggir jalan yang mengeluarkan bauk kurang sedap diduga dilakukan dengan sengaja oleh PT.PERKEBUNAN NUSANTARA IV Regional 2 unit usaha kebun Ajamu dan Maranti Paham yang mencemari udara yang langsung dihirup masyarakat sekitar mengakibat penyakit, Dugaan pembuangan Limbah Cair Ke Parit dan mengalir ke sungai Berumun.
Hal Mengenai Tanggung Jawab Sosial
Dilanjutkan,Terkait kewajiban Corporate Social Responsibility Dalam Pasal 74 Undang Undang PT menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, jika kewajiban ini tidak dijalankan, Perusahaan akan dikenakan saksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
"Berkaitan dengan tanggung jawab sosial kami pemuda setempat yang tergolong dengan MERAH PUTIH PERJUANGAN SUMATERA UTARA tidak merasakan adanya tanggung Jawab Sosial dari Perusahaan PT.PERKEBUNAN NUSANTARA IV Regional 2 unit usaha kebun Ajamu baik dari segi Pendidikan, Sosial dan Insfratruktur yang sudah di atur dalam Undang Undang,"Tegasnya.
"Aturan yang sudah dibuat tentang tanggung jawab Sosial Perusahaan dikangkangi dan di anggap tidak berlaku bagi masyarakat, dan oleh karenanya kami pemuda setempat yang tergolong dengan MERAH PUTIH PERJUANGAN SUMATERA akan mengungkap dugaan kejahatan yang terselubung ini dan akan terus nelakukan aksi berjilid-jilid," Pungkas Sabaruddin Nasution KETUA MPP-SUMUT,"Tutupnya.(tim)
Social Plugin