Medan,-
Ketua lembaga Abdul Hamid siregar kepada awak media menyampaikan bahwa, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) akan didesak keras mahasiswa dari aliansi ASIA-SUMUT (Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara terkait adanya dugaan kuat permainan kotor pada pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang melibatkan oknum jaksa di Kab.Padang Lawas, dengan nilai menggiurkan hingga Rp.4 Miliar.
Berdasarkan dokumen informasi dan investigasi yang dibeberkan mahasiswa tersebut, praktik dugaan pungli dinilai terstruktur dan tersusun rapi, mereka menduga kejadian ini pasti sudah dilakukan berulang-ulang kali dengan modus "uang pengamanan" Faktanya mereka sudah melakukan perbuatan jahat dengan melakukan pemerasan kepada setiap Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Padang Lawas.
Ketua Lembaga ASIA-SUMUT (Aspirasi mahasiswa Sumatera Utara) Abdul Hamid Siregar menuturkan Ratusan Mahasiswa akan menggelar aksi unjuk rasa minggu depan tepatnya hari jumat, 30 Januari 2026 di Kejati-Sumut.
Tuntutan atau pernyataan sikap tersebut akan mempertanyakan atas adanya dugaan menyetor uang “partisipasi” sebesar Rp10–15 JUTA 303 Kepala Desa di Kab. Padang Lawas. Jika dihitung angkanya mencapai sekitar Rp.4 Miliar. Uang tersebut dipakai sebagai “jaminan keamanan” agar para Kades tidak diusik atau diproses secara hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas.
Diteruskan Abdul Hamid siregar, “Ini pungli berjubah hukum! Dana desa dikeruk, rakyat dijepit,” Duit miliaran itu diduga mengalir deras ke oknum Kejari Padang Lawas, Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan anggota Apdesi setempat, dan perantara yang disebut berinisial GA, seorang oknum intelijen.”
Beberapa tuntutan dari Lembaga ASIA-SUMUT (Aspirasi mahasiswa Sumatera Utara) kepada Kejati-Sumut antara lain :
1. Ambil Alih Kasus – Kejati-Sumut harus ambil alih penyidikan dari oknum Kejari Padang Lawas, jangan kasih mereka main api.
2. Copot Pejabat Terkait – Kepala Kejari Padang Lawas dan Kasi harus dinonaktifkan sementara.
3. Oprek Semua Pihak – Periksa Ketua APDESI, anggota APDESI dan seluruh Kades yang terlibat, jangan ada yang kabur.
4. Sita Aliran Duit – Lacak dan sita semua uang haram hasil pungli, hukum penerima dan pemberi.
5. Tetapkan Tersangka – Kalau bukti udah ada, langsung tahan, jangan banyak cingcong.
6. Lindungi Saksi & Pelapor – Jamin keselamatan pelapor, saksi, wartawan, dan mahasiswa dari ancaman.
7. Transparansi Total – Buka info perkembangan kasus ke publik. Jangan tutup-tutupi!
Lembaga ASIA-SUMUT (Aspirasi mahasiswa Sumatera Utara) menyebutkan tidak ada ruang dan kesempatan “KEJAKSAAN JANGAN JADI MAFIA HUKUM!” dan “SELAMATKAN DANA DESA, USIR OKNUM SERAKAH!”.(tim)
.jpeg)
0 Komentar