Hot Posts

6/recent/ticker-posts

IMM Sumut Desak Pemberhentian Oknum Dokter Spesialis Kulit & Kelamin RSUD H. OK Arya Batubara yang Diduga Lalai dan Abai


Medan,-

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara menyoroti secara serius dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh seorang oknum dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial TN di RSUD H. OK Arya Batubara, Dokter tersebut diduga langgar jam kerja yang telah ditetapkan, abai terhadap pasien, dan tidak menjalankan tugas sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, Perilaku ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi, khususnya dalam hal komitmen terhadap pelayanan publik.

Berdasarkan keterangan Fadhilsyah, Bendahara Umum DPD IMM SUMUT, perilaku dokter TN dinilai mencoreng integritas profesi dan bertentangan dengan Instruksi Bupati Batubara yang tertuang dalam Peraturan Bupati Batubara Nomor 120 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah Daerah. Dalam peraturan tersebut, setiap tenaga medis diwajibkan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Ketidakhadiran dokter TN bukan hal sepele. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah profesi dan pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan medis yang layak. Kami melihat ada indikasi kuat bahwa dokter TN telah melanggar Perbup No. 120 Tahun 2022,” tegas Fadhilsyah dalam pernyataan tertulisnya. (07/07)

IMM-Sumut menyebut bahwa dokter TN tidak hanya lalai, tapi secara terang-terangan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai abdi kesehatan publik. Hal ini, menurut IMM, menunjukkan adanya kelonggaran pengawasan dari pihak manajemen RSUD H. OK Arya Batubara serta lemahnya peran Dinas Kesehatan Batubara dalam menegakkan aturan.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. RSUD bukan tempat bermain untuk dokter-dokter yang merasa dirinya kebal dari evaluasi dan pengawasan. Kami minta Direktur RSUD dan Kepala Dinas Kesehatan Batubara segera memanggil, memeriksa, dan memberikan sanksi tegas kepada dokter TN,” lanjut Fadhilsyah."

IMM-Sumut bahkan mempertimbangkan melakukan aksi massa bila tuntutan mereka tidak direspons dengan cepat dan tegas. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan bila menemukan dokter-dokter lain yang memiliki perilaku serupa.

Langkah IMM ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik, sekaligus bentuk keberpihakan terhadap rakyat Batubara yang selama ini masih kerap mengalami ketimpangan dalam layanan kesehatan.

“Jangan biarkan dokter-dokter seperti TN bebas berkeliaran di rumah sakit milik rakyat. Jika memang terbukti lalai dan tidak beretika, copot jabatannya. Jangan lindungi tenaga medis yang sudah menyakiti kepercayaan publik,” tutup Fadhilsyah dengan nada keras.(tim)