Padang Lawas,-
Organisasi Mahasiswa Berdialektika dengan Logika Sumatera Utara (MADILOG-SUMUT) secara resmi telah melaporkan Camat Barumun Tengah ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM untuk pendirian Koperasi Merah Putih, Senin.(04/08/2025)
Kadafi selaku Ketua Harian MADILOG SUMUT, menyebutkan bahwa terdapat dugaan kutipan sebesar Rp.3.500.000 yang dibebankan kepada masyarakat atau kelompok pengurus koperasi di Kecamatan Barumun Tengah, Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menetapkan tarif maksimal hanya Rp.2.500.000,00 berdasarkan kesepakatan yang diteken pada 24.April 2025..
“Kami sudah kirimkan surat klarifikasi secara resmi kepada Camat Barumun Tengah sejak beberapa hari yang lalu, namun sampai lebih dari 3×24 jam kami belum mendapatkan tanggapan dan klarifikasi tersebut, baik secara tertulis maupun lisan.” Ujar Kadafi.
“Maka hari ini kami serahkan laporan resmi kepada Kejari Palas untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” Ungkap Ketua harian MADILOG SUMUT, Kadafi Nst.
Dalam surat laporan tersebut, MADILOG SUMUT juga mengutip beberapa regulasi penting yang menjadi dasar hukum laporan, antara lain:
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana terhadap aparatur negara yang melakukan pungutan liar;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang menyatakan bahwa setiap pungutan tanpa dasar hukum yang sah di pelayanan publik merupakan tindak pidana.
MADILOG SUMUT meminta Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan dan menyidikan kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk memanggil dan memeriksa Camat Barumun Tengah guna dimintai keterangan, serta membuka potensi kerugian yang mungkin dialami masyarakat akibat pungutan di luar ketentuan tersebut.
Kadafi mengatakan, Jika tidak segera ditindak, praktik-praktik seperti ini akan semakin memperburuk citra pelayanan publik dan mencederai semangat pemerintah pusat dalam mendorong ekonomi rakyat melalui koperasi.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Bupati Padang Lawas, Inspektorat Daerah, hingga Ombudsman RI Perwakilan Sumut, sebagai bentuk dorongan agar pengawasan terhadap pelayanan publik berjalan secara menyeluruh dan transparan.
“MADILOG SUMUT menegaskan komitmennya akan terus mengawal proses hukum atas dugaan pungli tersebut dan tidak segan melakukan aksi lebih luas jika tidak ada penanganan serius dari aparat penegak hukum.” Tutup Kadapi selaku ketua Harian Madilog Sumut.(tim)
Social Plugin