Tapanuli Selatan,-
Rahmad Taufiq Dalimunthe kepada awak media menyebutkan, Meminta Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan langkah tegas terhadap peristiwa terjadinya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap yang anak di bawah umur yang dilakukan terhadap korban yaitu santriwati yang terjadi di pondok pesantren, jumat (08/08/2025).
Hal itu dikatakan Rahmad Taufiq Dalimunthe menyusul adanya insiden buruk yaitu terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh MN Pimpinan ponpes syeikh Ahmad Basyir batangtoru terhadap santriwati didalam lingkungan pondok pesantren Syeikh Ahmad Basyir desa hapesong Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Dalam hal ini Kemenag harus melakukan langkah tegas, dan mendorong proses hukum".
Ia berharap pihak Kementerian Agama (Kemenag) secepatnya memberikan tindakan tegas terhadap pesantren sesuai dengan Peraturan Menteri Agama nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama karena menurutnya ini mencoreng nama baik lembaga pendidikan islam.
“Pihak Kemenag harus tegas memberikan sanksi cabut izin ponpesnya sesuai dengan PMA No 73 tahun 2022 yang bunyinya satuan pendidikan yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan dan pencabutan tanda daftar satuan pendidikan".
Sesuai dengan peraturannya ada arkanul ma'had (rukun pesantren) yang menjadi syarat pendirian pesantren yang salah satunya adanya kyai sebagai teladan bagi santri serta memiliki sanad keilmuan yang jelas tutup Taufiq. (tim)
Social Plugin