Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Klarifikasi Atas Pemanggilan INSPEKTORAT Daerah Kab. Madina kepada Salah Satu MEDIA ONLINE


 Mandailing Natal,-

Rahmad Daulay, ST selaku Inspektur Daerah Kab.Mandailing Natal kepada awak media menyebutkan bahwa," Kami Mengucapkan terimakasih untuk kepada semua rekan-rekan dari Insan Pers atas Apresiasi yang diberikan kepada saya, dan kami memandang bahwa hal Kebebasan dalam berpendapat dan dilindungi oleh UUD 1945.” Selasa.(19/08)


Inspektorat Daerah Kab.Mandailing Natal memiliki tugas pokok dan fungsi salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat dimana salah satu sumber informasi adalah berita pada Media Online. Dalam melaksanakan pengumpulan data dan informasi Inspektorat Daerah Kab.Mandailing Natal melalui tim pemeriksa melakukan pemanggilan melalui surat. Pengumpulan data dan informasi tersebut dilakukan dengan meminta keterangan kepada yang meliput, pihak yang diadukan, pihak yang mengadukan, pihak-pihak yang tersebut dalam proses pemeriksaan dan pihak-pihak yang dipandang memiliki data dan informasi yang dibutuhkan.


“Adapun Keterkaitan pemanggilan terhadap saudara inisial S salah satu dari Media Online melalui surat dengan nomor : 700/1185/INSP/2025 Tanggal 14.Agustus 2025 perihal permintaan keterangan yang dalam isi surat bermaksud untuk mengundang dalam rangka permintaan keterangan tentang dugaan keterlibatan pejabat Pemerintah Desa pada pertambangan tanpa izin (PETI) di desa Simpang banyak Julu Kecamatan Ulu Pungkut, Dalam konteks pemanggilan ini bertujuan untuk berkordinasi dan meminta keterangan yang dibutuhkan sesuai kaitannya dengan isi pemberitaan karena kami memandang inisial S memiliki data dan informasi yang dibutuhkan. Dimana sebelumnya telah dilakukan pengumpulan data dan informasi dari beberapa Media Online namun kami merasa bahwa data dan informasi yang terkumpul belum mencukupi sehingga diperlukan sumber informasi yang lebih valid dan handal, Namun dalam setiap permintaan keterangan bersifat sukarela.” Terangnya.


"Demikian Klarifikasi yang bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan bisa menjawab polemik dan opini yang berkembang di beberapa hari belakangan ini, Kami berharap dengan Klarifikasi ini bisa memberi Sumbangsih dalam meningkatkan sikap kritis terhadap Fenomena Sosial yang berkembang dan sikap kritis yang Konstruktif sangat dibutuhkan dalam membangun Demokrasi yang sehat dalam rangka mendukung pembangunan Nasional yang berkelanjutan menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,"Tutupnya. (Indra Kusuma)