Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ketua BEM UGN Padangsidimpuan Rasydin Hasibuan Minta APH Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Tutup Lapo Tuak di Simarsayang


 Padangsidimpuan,-

Dilansir beberapa informasi dari media sosial dan informasi masyarakat menyebutkan bahwa, adanya 2 (dua) laki-laki ditemukan menjadi korban penganiayaan dengan kondisi penuh babak belur dilakukan orang tidak dikenal (OTK) di Kawasan Bukit Simarsayang Kota Padangsidimpuan,Minggu (25/1).


Disebutkan, Bahwa Kedua laki-laki tersebut berasal dari Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, itu ditemukan warga dalam keadaan wajah bonyok, memar, dan berdarah.


Disampaikan, kedua laki-laki tersebut telah dianiaya OTK dengan jumlah kira-kira sebanyak 20 orang, diketahui ke 2 laki-laki sedang berkunjung di salah satu Cafe wilayah kawasan Bukit Simarsayang Kota Padangsidimpuan.


Ketua BEM UGN Padangsidimpuan Rasydin Hasibuan berikan komentar tegas, Meminta kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan tindakan tegas, untuk menangkap para pelaku yang telah melakukan penganiayaan kepada kedua laki-laki korban atas penganiayaan yang menimpa mereka.


Menurutnya, Bahwa pemicu dari terjadinya peristiwa yang sudah berulang kali tersebut sudah memberikan kita pelajaran, dan kita dapat menyimpulkan bahwa keberadaan Lapo Tuak diduga tidak memiliki izin adalah sebagai sumber dari semua akar masalah, dan kita minta agar pemerintah Kota Padangsidimpuan segera menutup seluruh pada kegiatan operasi termasuk Lapo Tuak dan Cafe yang tidak memiliki izin.


Ditambahkan Rasydin Hasibuan selaku ketua BEM UGN Padangsidimpuan menyampaikan bahwa, Berdasarkan penelusuran dokumen hukum dan informasi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, pengaturan mengenai tempat hiburan diatur dalam beberapa peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan izin usaha pariwisata, retribusi, dan ketertiban umum.


Berikut adalah poin-poin penting mengenai regulasi tempat hiburan dan jaraknya dengan tempat ibadah/sekolah di Kota Padangsidimpuan :


- Pentingnya Izin Tempat Hiburan, Berdasarkan Perda No. 18 Tahun 2008, usaha pariwisata (termasuk bar, tempat hiburan, dan sarana rekreasi) memerlukan izin, dan peraturan ini juga mengatur bahwa usaha pariwisata harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar, termasuk tempat ibadah dan sekolah.


- Zona Usaha, Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan angka jarak (misal: 100 meter) dalam kutipan hasil pencarian, peraturan di Padangsidimpuan umumnya menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan kota agar tetap kondusif, terutama di kawasan yang berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah.


- Pengendalian Tempat Hiburan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satpol PP melakukan pengawasan terhadap izin dan lokasi tempat hiburan malam atau tempat rekreasi agar tidak mengganggu ketertiban umum.


-Aturan Turunan, Peraturan detail terkait jarak dan zonasi biasanya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota (Perwali) yang menindaklanjuti Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pariwisata. 


Dilanjutkan, peraturan tersebut sudah menjelaskan bahwa radius atau jarak pada tempat hiburan dengan sekolah dan ibadah sudah ada penerapannya, namun kenapa sampai hari ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan belum juga melakukan tindakan tegas, kita masih percaya kepada pemerintahan bapak Walikota Padangsidimpuan akan melakukan gebrakan-gebrakan yang mendukung majunya dunia pendidikan Khususnya di Kota Padangsidimpuan.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar