Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ketua HSH Gelar Aksi Tunggal di Kejati Sumut Terkait Dana Hibah Rp41 Miliar dan Dugaan Fee Proyek Jalan Nasional


 MEDAN,- Himpunan Sarjana Hukum (HSH) menggelar aksi unjuk rasa damai tunggal di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (15/10/2025).


Aksi unras tersebut menuntut mendesak mengusut tuntas atas dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp.41 Miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov-Sumut) untuk pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU).


Selain itu, HSH juga menyoroti dugaan pembagian fee pada proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), khususnya pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 1.


Dalam orasinya, Ketua Umum HSH Rahmansyah Sirait mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sumut, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.


Poin-poin yang dipertanyakan HSH antara lain:

• Validitas informasi bahwa Pemprov Sumut telah mengucurkan dana hibah untuk pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU.


• Dasar hukum pengalokasian dana hibah sebesar Rp41 miliar untuk proyek tersebut.


• Ketidakhadiran proyek tersebut dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).


• Sumber mata anggaran yang digunakan Pemprov Sumut untuk menyalurkan dana tersebut.


• Tanggapan Pemprov Sumut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek tersebut.


• Dugaan bahwa Gubernur Sumut melindungi mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Alexander Sinulingga, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.


Selain isu dana hibah, HSH juga menyoroti dugaan pembagian fee proyek pada sejumlah pekerjaan konstruksi jalan di bawah BBPJN Satker PJN 1. Proyek-proyek yang dipersoalkan meliputi :


• Preservasi Jalan SP. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,6 miliar.

• Preservasi Jalan SP. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.

• Rehabilitasi Jalan SP. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2025.

• Proyek Jalan Siborong-Borong–Sibolga–Tarutung senilai Rp13,5 miliar.

• Penanganan sementara longsor Batu Jomba Sipirok Tahun 2024 senilai Rp4 miliar.


Rahmansyah juga mengungkap dugaan aliran fee proyek kepada sejumlah pihak, yakni Kepala BBPJN sebesar 4%, Bendahara BBPJN 0,5%, Kasatker 4%, PPK 1%, dan Pokja 0,5%, dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT DNG dan PT RNM.


Menanggapi aksi tersebut, Fungsional Humas Kejati Sumut, Monang Sitohang, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mencatat dan menyampaikan aspirasi HSH kepada pimpinan. Ia juga menyarankan agar HSH membuat laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai dasar tindak lanjut.


“Perihal ini akan kami catat dan hari ini juga kami sampaikan kepada pimpinan. Alangkah baiknya abang juga membuat pengaduan di PTSP agar menjadi dasar kami dalam menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Monang.


Menutup aksinya, Rahmansyah menegaskan bahwa jika hukum di Sumatera Utara dianggap tumpul, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional di Jakarta.(tim)