Padangsidimpuan,-
Hari ini tepat pada Kamis (22/1) Kantor Hukum yaitu J & P melakukan penandatanganan kontrak kerja sama (MOU) antara pihak LAPAS KELAS II B PADANGSIDIMPUAN dengan KANTOR HUKUM JUNIUS NDURU S.H,.C.MSP & PARTNERS atau kami singkat J & P.
Penandatangan Perjanjian kerja sama tersebut ini merupakan bagian wujud nyata atas kepedulian kami untuk ikut serta dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang bersentuhan dengan hukum.
Perjanjian kerja sama ini juga merupakan bukan hanya sekedar seremonial melainkan memberikan manfaat dan bukti yang nyata untuk berkesinambungan baik antara LAPAS KELAS II B Padangsidimpuan dan juga pihak KANTOR HUKUM JUNIUS NDURU S.H,.C.MSP & PARTNERS.
Ini merupakan moment yang sangat berharga bagi seluruh tim hukum J & P yang sedang mengembangkan sayap di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
TEAM KANTOR HUKUM JUNIUS DAN PARTNER( J&P) sudah banyak menangani persoalan kasus dari hal terkecil hingga kasus-kasus yang besar di Provinsi Sumatera Utara, menurut mereka kasus yang menyentuh hukum bukan dilihat dari kasus yang kecil atau yang besar melainkan bagaimana kita memperjuangkan hak-hak keadilan serta merta menegakkan kebenaran.
KA.KPLP M.Nurdin Tanjung S.H memberikan tanggapan atas penandatanganan kontrak kerja sama (MOU) antara pihak LAPAS KELAS II B Padangsidimpuan dengan pihak KANTOR HUKUM JUNIUS NDURU S.H,.C.MSP & PARTNERS dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan secara hukum, kerjasama ini akan sangat membantu bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan.(andry)
.jpeg)
0 Komentar