Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ketua PB BPMSU A.Ghani Hasibuan Desak APH Periksa Pengusaha Galian C Diduga Tidak Memiliki Izin di Paluta


 

Medan,-

Ketua Umum Pengurus Besar Barisan Pemuda Dan Mahasiswa Sumatera Utara (PB-BPMSU), A.Gani Hasibuan menyampaikan kepada awak media, bahwa akan menggelar demonstrasi  didepan kantor Bupati Padang Lawas Utara dan Kantor Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan Galian C tidak memiliki izin operasi di Kabupaten Padang Lawas Utara.


"Setelah ketiadaan Dalihan Natolu Group (DNG) terbitlah PT. AYU SEPTA PERDANA, adanya dugaan penambangan material (Galian C Ilegal) di Desa Gunung Tua Jae Padang Nadosdos Kecamatan Padang Bolak untuk menutupi material Preservasi Jalan Batu Tambun, PT.HEXA senilai Rp. 21,3 Milliar tahun anggaran 2025–2026 dari APBN ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan sebagai pelaksana/pemenang tender yakni PT.AYU SEPTA PERDANA."Jelasnya.(25/1).


Ditambahkan A.Gani Hasibuan, Perlu diketahui di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terutama di Kecamatan Padang Bolak  diduga tidak ada satupun Galian C yang memiliki izin tambang menggunakan alat berat ( Excavator), Maka bisa dapat kita pastikan Galian C yang dipergunakan atau material yang diadakan PT.AYU SEPTA PERDANA adalah ilegal.


“Setelah kita tindak lanjuti dalam meninjau di lokasi Galian C yang memasok material Preservasi Jalan Batu Tambun – PT.HEXA  ternyata ada alat berat (Excavator) yang beroperasi  di Kecamatan Padang Bolak di Desa Gunung Tua Jae Padang Nadosdos di belakang Kantor Lurah dan arah menuju PT Aseng (bekas Galian/ ditinggalkan)” Pungkasnya.


“Kuat dugaan kami setelah kami melakukan Verifikasi ulang di lapangan alat berat (Excavator) tersebut yang beroperasi ditambang ilegal tersebut adalah milik salah satu oknum yang berinisial OT, Bukan suatu hal yang kebetulan sebelumnya, Inisial OT ini pada beberapa bulan yang lalu pernah tersandung persoalan yaitu dugaan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi ilegal yang kasusnya sekarang masih mengendap dan belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, inisial OT adalah orang yang berpengaruh di kabupaten Padang Lawas Utara sampai sekarang, hingga kami menilai bahwa beliau kebal hukum tanpa ada rasa takut kepada peraturan yang ada di negara kita ini.” Ungkapnya.


Kemudian Ketua Umum Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara yang akrab disapa Hasibuan Sumut Menuturkan, sesuai dengan informasi dan pernyataan beberapa masyarakat dilapangan bahwa inisial OT mampu membayar APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memuluskan segala tindakan yang menguntungkan pribadinya tanpa ada rasa takut  menjalankan bisnis ilegalnya.


“Kami dapat menyimpulkan apa yang terjadi selama ini baik kasus penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi ilegal dan juga material Galian C Ilegal yang dipasok kepada PT.AYU SEPTA PERDANA, terkait Preservasi Jalan Batu Tambun – PT. HEXA sudah jelas menyalahi aturan Undang – undang  tentang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar belum lagi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Tambang ilegal hampir pasti tidak memiliki AMDAL atau Dokumen Lingkungan yang sah. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif. “ Terangnya.


Dengan demikian, tambang galian C tanpa izin (ilegal) adalah tindakan kejahatan lingkungan dan pertambangan yang terancam sanksi pidana dan denda yang sangat berat, dan Ekosistem dengan menyebabkan longsor, abrasi, pencemaran air dan udara. Coba kita bayangkan berapa milliar kerugian Kabupaten Padang Lawas Utara baik segi Pajak atau PAD (Pendapatan Asli Daerah);


Mari juga direnungkan bahwa Banjir Bandang,Tanah Longsor serta Pengerukan Lahan dan Tambang di daerah lain adalah Faktor penyebab bencana alam yang sering terjadi akhir - akhir ini, bisa dikatakan kejadian penambangan hari ini bisa diasumsikan kejahatan luar biasa. Yang sewaktu-waktu bisa mengancam keselamatan masyarakat sekitar pada khususnya Kabupaten Padang Lawas Utara  secara umum.


Ketua Lembaga Pengurus Besar Barisan Pemuda Dan Mahasiswa Sumatera Utara (PB-BPMSU) A.Gani Hasibuan menegaskan kepada aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Tapanuli Selatan untuk segera melakukan tindakan cepat untuk mencegah adanya korban akibat dari penambangan Galian C tanpa memiliki izin, dan mereka juga akan berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat dengan tuntutan usut tuntas oknum-oknum yang melakukan bisnis ilegal, tutup atas operasi Galian C di Kabupaten Padang Lawas Utara.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar