Padangsidimpuan,-
Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan diduga melakukan Konstering “Abal-abal” di kediaman dokter Badjora M. Siregar Jl. Kenanga no.8 Kota Padangsidimpuan - Sumatera Utara, Kamis (22/01/2026).
Konstering sebagaimana Relaas Panggilan nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/Konstatering/2025/PA.Pspk dalam perkara Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/Konstarering/2025/PA Pspk Jo. 1/Pdt. Eks/2023/ PA. Pspk Jo. 141/Pdt.G/2016/PA. Pspk Jo. Nomor: 102/Pdt.G/2017/PTA. Mdn Jo. Nomor: 233/K/Ag/2018 menyebutkan pada Hari Kamis (23/01/2026) akan dilakukan Konstarering (Pencocokan) atas luas dan batas-batas serta kondisi terhadap Aset Objek Eksekusi Pengosongan berupa sebidang tanah pertapakan berukuran luas ± 3.945,75 M2 beserta 1 (satu) unit bangunan rumah induk permanen berukuran ± 600 M2 dan bangunan bekas SMP Perguruan Rakyat berukuran luas ± 500 M2 atap seng 2 (dua) lantai bagian depan berdiri diatasnya, terletak di Jln. Kenanga Nomor 8 Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Seperti tertulis dalam Relaas di atas Konstatering merupakan Pencocokan, maka untuk melakukan pencocokan harus ada data awal. Apa yang dicocokkan, berapa ukuran yang mau dicocokkan , dimana batas-batas atau titik yang mau dicocokkan tentu harus mengacu kepada data.
Namun pencocokan versi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan kali ini terkesan aneh karena saat mau mencocokkan mereka tidak bisa menunjukkan data apa yang mau dicocokkan, pihak Panitera yang membacakan Relaas tersebut hanya mampu mengatakan ada di kantor.
"Datanya ada tapi di kantor", jelas sang Panitera saat ditanyakan keluarga termohon mana data yang mau dicocokkan.
Wartawan juga ikut menanyakan dimana data yang mau dicocokkan sebagaimana upaya Konstatering 2x sebelumnya pihak Pengadilan Agama tidak pernah menunjukkan data apa yang mau dicocokkan. Jawaban "Ada di kantor" muncul kembali untuk ketiga kalinya.
Alasan Perlawanan Keluarga dr. Badjora Terhadap Upaya Konstatering
Kenapa pihak termohon eksekusi melakukan perlawanan atas upaya Pencocokan Data (Konstatering) ? Itu dikarenakan takut dalam pencocokan data yang tidak ada Data Awalnya akan mengambil tanah milik orang lain yang secara jelas di dalam objek perkara Konstatering dimaksud ada tanah milik pribadi dokter Badjora M. Siregar. Demikian dijelaskan oleh kuasa hukum dr. Badjora dari kantor Hukum GAS.
Alasan perlawanan lainnya adalah adanya proses lelang yang "curang" dimana pihak KPKLN melakukan "Lelang Tertutup" dan melelang asset tanpa didukung Alas Hak Kepemilikan Tanah sebagaimana syarat ketentuan syarat lelang harus beralaskan hak SHM (Sertifikat Hak Milik). Nah, dalam proses pelelangan kali ini KPKNL menghiraukan syarat dimaksud , mereka tampak hantam kromo karena hanya bukti Surat Keterangan Lurah saja pihak KPKNL langsung tancap gas melakukan pelelangan, tidak tahu kenapa apakah seperti lagu Iwan Fals berjudul Kereta Tiba Pukul Berapa yang menggambarkan untuk melepaskan rindu yang mendalam terpaksa melintasi traffic light lampu merah, seketika itu ia ditangkap karena tawar menawar oke langsung tancap gas.
Kemudian BPN kota Padangsidimpuan juga ikut-ikutan "tancap gas" , tanpa disertai saksi-saksi batas, Kepling, lurah dan dokumen pendukung sebagaimana disebutkan Data Awal , sang petugas pun langsung melakukan pengukuran. Petugas juga tidak membawa alat pancang dimana titik sebagai tapal yang telah diukur.
Pengukuran tampak seperti "abal-abal" hanya terkesan ajang formalitas doang, mungkin dalam benak petugas "tugas selesai-honorpun cair". Meski banyak wartawan yang hadir menanyakan apa syarat untuk pengukuran dilakukan oleh BPN , jawabannya hanya aksi diam seribu bahasa agar pekerjaannya bisa cepat selesai.
Pantauan wartawan juga terlihat petugas ukur tidak melakukan pengukuran secara menyeluruh , dia hanya mengikuti petunjuk dari pengacara dari Pemohon Syahlan Ginting sedangkan pengacara dalam sejarah hidupnya tidak pernah ke lokasi dan tidak pernah diberitahu dimana titik-titik koordinat batas objek perkara dimaksud. Ini ibarat pepatah "Sibuta menuntun si Pincang" yang maknanya bisa sama-sama ke jurang.
Jika dengan melakukan pengukuran tanpa data, dikhawatirkan semua orang di Kota Padangsidimpuan akan meminta petugas BPN untuk melakukan pengukuran tanpa data, sebagaimana dimintakan seorang wartawan yang meliput di saat itu bernama Erijon dkk yang meminta petugas ukur BPN untuk melakukan pengukuran Alaman Bolak meski itu milik pemko Padangsidimpuan, permintaan itu dilakukannya karena tanpa data pun petugas BPN bisa melakukan pengukuran. Erijon yang meminta seraya tertawa terbahak-bahak dan menyerukan semoga saya tidak masuk neraka karena akan mencaplok tanah orang .
Alasan lain perlawan Konstatering dilakukan karena pihak Termohon merasa Pengadilan Agama menghiraukan Wasiat dan Putusan Mahkamah Agung RI yang memerintahkan bahwa objek perkara kediaman rumah dokter Badjora di Jl. Kenanga nomor 8 kota Padangsidimpuan harus dibagi secara Natural (dibagi rata) dan jika tidak diperoleh kesepakatan akan baru kemudian dilakukan lelang.
Disayangkan, Natura tidak dilaksanakan, Pengadilan Agama langsung tancap gas melakukan pelelangan. *(tim)

0 Komentar