Medan,-
Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) melakukan aksi unjuk rasa jilid I (Satu) di depan Kantor Polda Sumatera Utara pada hari Selasa, 03/02/2026 pukul 10:00 sampai selesai, aksi tersebut terkait atas dugaan penganiayaan dan kriminalisasi terhadap korban Rizky Aulia Simatupang (Pandeta) yang ditangkap di daerah Kota Padangsidimpuan oleh 6 (enam) Polisi Unit Sat.Narkoba Padangsidimpuan.Selasa.(03/02)
Koordinator aksi Ibrahim Cholil Pohan mengungkapkan agar pihak *Polda-Sumut memberikan perhatian khusus atas persoalan yang dialami Korban Rizky Aulia Simatupang yang diduga telah mendapati dirinya dianiaya hingga ditodong dengan pistol oleh salah satu oknum anggota Polres Padangsidimpuan Unit Narkoba.
Diterima informasi hingga video pernyataan dua anak remaja yang ditangkap sebelum saudara Rizky Aulia Simatupang oleh pihak Polres Padangsidimpuan menuturkan adanya barang Narkoba (Sabu) didapatkan dari salah satu bandar narkoba mereka terima dari saudari "Bintang" Namun hingga saat ini pihak Polres Padangsidimpuan dan Polda-Sumut Tidak kunjung melakukan penindakan atau mengamankannya, kuat dugaan kami Kasat Narkoba ada bermain mata dengan Bandar Narkoba di daerah Silayang-layang Kota Padangsidimpuan, oleh sebab itu peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan masih merajalela karena diduga dilindungi aparat penegak hukum.
Ditambahkan, Hasbiyal Hasibuan sangat menyayangkan kepada oknum anggota Polres Padangsidimpuan unit narkoba yang diduga telah melakukan penangkapan tanpa barang bukti yang jelas, hingga korban mengalami goncangan atau trauma secara Psikis dan mental, dikarenakan adanya korban mengalami penganiayaan, ancaman hingga intimidasi saat penangkapan.
Tidak sampai disitu, Rizky Aulia Simatupang (Pandeta) atau korban penganiayaan dan penangkapan ikut serta dalam aksi unjuk rasa untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya dan juga mendapatkan kepastian hukum kepada 6 (enam) oknum anggota Polres Padangsidimpuan yang diduga telah melakukan rekayasa penangkapan hingga penganiayaan kepada dirinya.
Rizky Aulia Simatupang menambahkan, Meminta Divpropam Polda-Sumut melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba dan 6 Oknum anggota Polres Padangsidimpuan Unit Sat.Narkoba Padangsidimpuan atas perbuatan mereka lakukan terhadap saya, saya juga meminta kepada Kapolri dan Kapolda-Sumut untuk mencopot Kasat Narkoba dan memberhentikan 6 oknum Sat.Narkoba Padangsidimpuan dari kedinasan Kepolisian, atau setidaknya dipindahkan dari polres kota sidimpuan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban penangkapan rekayasa seperti yang dialami Riski Aulia Simatupang.
Pada kesempatan yang sama Rahmat Taufik Dalimunthe mengatakan: “Peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan sudah sangat meresahkan seperti di daerah silayang layang, meski sudah sering di razia Polres Padangsidimpuan namun masih tetap beroperasi inilah akibatnya bila bandarnya tidak pernah ditangkap, meskipun sudah sering diungkapkan oleh korban pengguna narkoba berasal dari mana mereka dapatkan barang haram tersebut, maka patut kita duga ada beking yang cukup kuat dibelakangnya, tentunya patut kita duga adanya keterlibatan oknum Unit Narkoba Polres Padangsidimpuan," Ungkapnya.
Disisi lain, Penerapan hukum terhadap oknum anggota polisi yang melanggar dan melakukan penganiayaan, yaitu sidang pidana umum (Pasal 351 KUHP) dan sidang disiplin/kode etik (PTDH). Oknum polisi pelaku penganiayaan, terutama pada masyarakat, akan dijerat dengan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), serta berpotensi dihukum lebih berat karena penyalahgunaan wewenang.
Anggota Polisi Pelaku Penganiayaan akan dikenai Sanksi Pidana (KUHP) : Penganiayaan Biasa : Diancam penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda (Pasal 351 ayat 1).
Sanksi Kode Etik (Internal Polri) : Melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam Polri), Penganiayaan dikategorikan pelanggaran berat. Sanksi berupa sanksi etika dan administratif, puncaknya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ditanggapi langsung Bidpropam Polda-Sumut menyampaikan, “Proses laporan dari Rizky Aulia Simatupang sudah masuk tahap ke-2, dan kita akan segera melakukan pemanggilan atau undangan terhadap 9 (sembilan) saksi-saksi dan meminta bukti-bukti termasuk Video pengakuan dua anak remaja, dan kita akan melakukan gelar perkara, sebelum masuk sidang kode etik Kepolisian.”
"Kita akan terus melakukan proses hukum dan kami akan bekerja profesional tanpa pandang bulu, bila terbukti kita akan tindak secara tegas.” Tuturnya.
Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas, dan kami berjanji akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa pada jilid II dengan massa jauh lebih besar dan mempertanyakan perkembangan laporan dari korban penganiayaan dan rekayasa penangkapan oleh Saudara Rizky Aulia Simatupang.(tim)

0 Komentar