Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga Jual Beli Tanah Kawasan Hutan Lindung, DPP IMPAS Unjuk Rasa di Kantor Kementerian Kehutanan RI


 Jakarta,-

DPP IMPAS ( Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial ) melakukan aksi demonstrasi didepan Kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia..Jum'at. (13/03)

Dengan dugaan adanya jual beli lahan dengan ganti rugi di dalam kawasan "Hutan Lindung" tepatnya di Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara oleh pihak PT.NSHE dengan oknum masyarakat. 

Temuan yang di sampaikan dalam tuntutan aksinya DPP-Impas menegaskan jika terdapat temuan ada tanah seluas ± 30 terletak di Kelurahan Wek I Batangtoru yang merupakan tanah Ulayat Harajaon Luat Marancar, yang mana tanah ulayat tersebut masuk dalam Kawasan hutan lindung berdasarkan peta dari SK. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8088/MNLH-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.

Disamping itu, DPP-Impas menegaskan jika pihak PT. NSHE secara gamblang mengatakan jika pihak PT.NSHE bukan saja boleh namun pihak PT.NSHE justru diwajibkan untuk menyelesaikan terhadap hak – hak pihak ketiga dalam hal ini termasuk dengan cara melakukan pelepasan hak atas lahan dengan ganti rugi dasar dictum kesembilan versi PT.NSHE jika mereka diberikan izin untuk melakukan jual beli didalam kawasan Hutan.

Hal Ini jelas bertentangan dengan dan telah mencederai hukum di Negara Republik Indonesia, dalam ini yang memberikan izin tersebut merupakan pihak Kementerian Kehutanan RI. DPP-Impas menduga keras jika izin tersebut telah disepakati untuk dapat mendapatkan untuk fantastis, namun dibalik perbuatan itu terdapat bencana alam yang telah memakan korban dan menghancurkan banyak permukiman baik di daerah Batang Toru , Marancar, dan sekitarnya.

Karena lokasi yang diduga telah dilakukan jual beli tanah di dalam kawasan hutan tersebut dijadikan sebagai genangan air untuk persiapan Proyek PLTA Marancar yang persis di dekat DAS ( Daerah Aliran Sungai ).

Dalam tuntutannya Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (DPP-IMPAS)

meminta:

1. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memberikan atensi dan tindakan tegas terkait jual beli tanah di Kawasan Hutan yang berada di Tanah Adat Luat Marancar, Kelurahan Wek I, Batang Toru, Kab,Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

2. Satgas PKH RI agar bertindak dan segara turun langsung ke lokasi.

3. Satgas PKH RI agar memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran melakukan Jual Beli Tanah di Kawasan Hutan oleh PT. NSHE.

4. Tangkap pemilik PT.NSHE karena menyerobot Hutan Lindung sehingga mengakibatkan banjir bandang di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

5. Tegakkan aturan hukum Jaga dan Lindungi Hutan di Wilayah Batang Toru, Tapanuli Selatan,Sumatera Utara.

DPP-IMPAS akan berjanji akan terus mengawal persoalan tersebut  hingga menemui titik terang, dan kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa pada jilid II dengan massa jauh lebih besar. (tim)


Posting Komentar

0 Komentar