Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Eksistensi Keberadaan Tanah Ulayat beserta Masyarakat Hukum Adat di Negeri Mandailing Disepelekan dan Terabaikan


 Mandailing Natal,-

Penetapan Peraturan Daerah Tentang Hak Masyarakat Adat sampai saat ini tak pernah di anggap keberadaan nya oleh para Pemangku Kebijakan,hal ini dapat dilihat tak ada satupun Kepala Daerah yg berani membuat dan mengeluarkan Peraturan Daerah Terkait Hak-Hak Masyarakat Adat.

Apakah Pemerintah khususnya Pemerintah Mandailing Natal akan diam dan mati rasa akan Sejarah, sehingga Keberadaan Masyarakat Adat di Mandailing Natal ini terabaikan,tak ada lagi kepedulian terhadap Pelestarian Sejarah dan Cagar Budayanya 

Bercermin dari Kabupaten lain,dan Provinsi tetangga Pengakuan Pemerintah Daerah terhadap Masyarakat Adat ini patut di acungi jempol,tapi untuk Mandailing Natal bisa terabaikan dan Disepelekan, padahal melihat  dari rentetan para  Pimpinan Daerah di Mandailing Natal ini adalah Turunan Bermarga Nasution,baik yang terdahulu maupun yang sekarang 

Pemerintah Pusat dengan Program nya melalui Kementerian ATR/ BPN yang bekerjasama dengan Universitas Ternama Sumatera Utara (USU ) dan Universitas Hasanuddin ( Unhas ) pada tahun 2022 kemarin dimana sebelumnya telah melaksanakan Investigasi, Inventarisasi dan Identifikasi Eksistensi Tanah Ulayat di seluruh Indonesia,dan salah satunya di Mandailing Natal,dan itu merupakan program Prioritas Nasional Pemerintah di tahun 2021 -2024.

Penetapan Peraturan Daerah Tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat sudah seharusnya di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, tentunya terhadap Bupati Mandailing Natal , abanganda Kahanggi Syaifullah Nasution sudah bisa memberikan wewenang nya, Ucap oleh Baginda Mangaraja Enda Sakti pewaris turunan Bagas Godang Panyabungan Tonga- Tonga

Merujuk dari adanya Surat Pernyataan Status Penguasaan Tanah Adat  yang di kukuhkan oleh Camat Kecamatan Panyabungan dan Camat Kecamatan Siabu dan dibenarkan oleh Bupati Tingkat II Tapanuli Selatan Tertanggal 28 Oktober Tahun 1984 oleh H,A.Rasyid Nasution,Tentang Keberadaan Tanah Ulayat dan Penetapan Tanah Ulayat Raja Panusunan Bagas Godang Panyabungan Tonga- Tonga ( dilampiri dengan peta lokasi -+ 60.000 Ha.)

Salinan Surat Perdamaian tertanggal 12 Maret Tahun 1929 antara Kekuriaan Syur Matinggi dan Kekuriaan Panyabungan Tonga- Tonga yang disahkan oleh Pemerintah Controller Angkola dan Mandailing.

Surat Ketetapan Resident Tapanuli No.1140/10 Tanggal 19 Februari 1930 Tentang Pengesahan Tanah Ulayat/Hukum Adat serta batas-batas dan Nomor - Nomor Pilar antara Kekuriaan Sayur Matinggi dengan Kekuriaan Panyabungan Tonga- Tonga dan Kekuriaan Muara Sima,Aek Bangali dan Kekuriaan Singkuang

Peraturan Daerah Tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat bukan sekedar isu yang dianggap sepele yang hanya dijadikan objek kebijakan,dan kepentingan  Bisnis atau Oligarki, karena adanya Peraturan Daerah Tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat ini sudah sangat dibutuhkan dan untuk sebagai pegangan dan kepastian Hukum baik itu Hukum  Negara dan Hukum Masyarakat serta Keadilan Sosial pada Masyarakat Hukum Adat di Mandailing Natal 

Pemerintah Daerah memiliki kemampuan dan kewenangan akan hal itu,dirujuk dari Regulasi yang ada , Reklaiming Tanah Ulayat Raja Panusunan Bagas Godang Panyabungan Tonga- Tonga (Kekuriaan Panyabungan Tonga- Tonga) dan Tanah Masyarakat Adat lain nya yang masih eksis di Kabupaten Mandailing Natal ini.

Berpedoman pada Putusan MK , Nomor 35 Tahun 2013 #* Status Hutan Ditentukan oleh Status Tanahnya,Di Atas Tanah Negara terdapat Hutan Negara,Diatas Tanah Ulayat terdapat Hutan Ulayat #"

Putusan MK Nomor 31/PUU - U /2007 , Terkait UUPA #"Tentang Pengakuan Terhadap Hak Ulayat #"

Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 1999

Nomor 9 Tahun 2015

Nomor 10 Tahun 2016 Nomor 18 Tahun 2019 

#"Pedoman Tentang  Penyelesaian Tanah Ulayat/ Hukum Adat oleh Kepala, Gubernur, Bupati/Walikota dan BPN di seluruh Indonesia #"

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 #* Keberadaan Tanah Ulayat sebagai Objek tidak lepas dari Eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA)#"

Penetapan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah Kewenangan Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota , sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 52 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Masyarakat butuh Pengakuan dan Perlindungan itu, Pemerintah seharusnya dapat menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan masyarakat, tentunya melalui Regulasi yang sudah ada, agar potensi -potensi konflik dapat dicegah sedini mungkin, Masyarakat sangat menanti langkah - langkah dan tindakan nyata yang dibuktikan dengan memberikan Pengakuan dan Penetapan Peraturan Daerah terhadap  Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Tanah Ulayat,Ucap Baginda Mangaraja Enda Sakti Panyabungan Tonga- Tonga.

(Indra Kusuma)


Posting Komentar

0 Komentar