Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Penempatan PPPK Tahun 2023 di Lingkup Disdik Tapsel Diduga Dipungli, FMPKSU Geruduk Kejatisu


 Medan,-

Mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejati Sumut. Senin (09/03).

Kedatangan mereka meminta Kejati Sumut agar memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Tapsel, Mantan Kabag Umum yang sekarang menjabat sebagai Kabid SMP dan Staff A/N Royhan Nico Islamik Siregar terkait dugaan Korupsi (Pungli) pengurusan penempatan guru PPPK tahun 2024.

Hasbiyal Hasibuan selaku koordinator Aksi mengatakan dalam orasinya "Kami mendesak Kejati Sumut segera panggil dan periksa Kadis Pendidikan Tapsel, Saudara Royhan Nico Islamik Siregar dan Mantan Kabag Umum Disdik Tapsel karena kami duga melakukan pungli pada pengurusan Penempatan PPPK guru di lingkup Disdik Tapsel". Ujarnya 

Lebih lanjut, Hasbiyal juga mengatakan di tahun 2025 10 orang PPPK yang sudah lolos di pungli Disdik Tapsel senilai Rp. 10 juta per orang dengan alasan biaya melaksanakan ujian di kantor Disdik Tapsel. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Randi H Tambunan dari Intelijen Kejatisu memberikan tanggapan "Informasi yang adek-adek sampaikan sudah kami terima, selanjutnya masukkan laporan nya ke PTSP agar diproses". Ungkapnya.

Di akhir aksi, FMPKSU menyatakan akan menyerahkan laporan pengaduan masyarakat (dumas) secara resmi ke Kejati Sumut, disertai dokumen yang mereka klaim sebagai bukti pungli yang dimintai kepada guru PPPK yang mengajukan pengurusan penempatan.

"Sebagai bentuk keseriusan, kami akan memasukkan dumas resmi lengkap dengan bukti-bukti. Kami berharap aparat penegak hukum bergerak cepat memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” tutup Hasbiyal.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar