Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan T.A 2025 di Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas


 Medan,-

Program Ketahanan Pangan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto difokuskan pada pencapaian Swasembeda  Pangan untuk kemandirian nasional, Program ini mencakup peningkatan produksi pertanian, optimalisasi lahan, dan distribusi pupuk, serta integrasi sektor perikanan dan energi.

Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM), akan melakukan aksi besar-besaran dan Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin S.H MH supaya mengusut tuntas pada Dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Ketahanan Pangan yang dilakukan oleh Ketua Ketapang, Pendamping Lokal, Camat, Serta Seluruh kepala Desa yang belum merealisasikan Sebagaimana yang telah di tetapkan dalam Permendes PDTT No. 2 tahun 2024.

Zul Pahmi Siregar Selaku Ketua Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa dengan tegas menyatakan bahwa adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, bukan lagi sekadar isu, melainkan persoalan yang sangat serius, ini mencerminkan bobroknya pengawasan dan kuatnya indikasi praktik korupsi berjamaah.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan bahwasanya dari 25 Desa di Kecamatan Aek Nabara Barumun, masih banyak desa yang tidak merealisasikan program ketahanan pangan sebagaimana diwajibkan, bahkan sebagian yang menjalankan program diduga kuat melakukan mark-up anggaran yang tidak sesuai dengan RAB. 

“Disamping itu, kami duga adanya konspirasi Ilegal antara oknum pemerintah kecamatan, pendamping lokal serta Kepala Desa dalam mengabaikan kewajiban alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program swasembada pangan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. “ Ujar Zul Pahmi Siregar.

Zul Pahmi Siregar menegaskan ini bukan sekadar kelalaian, tetapi indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua Ketapang, Pendamping Lokal, Camat, serta Kepala Desa 

Ini bukan kesalahan administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan Masyarakat. Dan ini bukan hal kecil, melainkan kejahatan yang harus diusut tuntas. 

“Kami akan mendesak dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bekerjasama dengan lembaga independen yang berhak untuk mengaudit kerugian negara yang mana kami duga kuat Ketua Ketapang, Pendamping Lokal, Camat, serta seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas mulakukan tindak pidana korupsi sehingga tidak terealisasi nya program dana Ketapang tahun 2025.” Pungkas Zul Pahmi Siregar. (tim)


Posting Komentar

0 Komentar