Hot Posts

6/recent/ticker-posts

GMMPH TABAGSEL Resmi Laporkan Kepsek SDN 100508 Silangkitang ke Polres Tapsel, Diduga Tilap Dana PIP


 Tapanuli Selatan,-

Peran serta Masyarakat dan Mahasiswa sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Dapat mewujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan penyimpangan dan tindak pidana Korupsi (KKN). 

Maka dari itu, kami dari Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Selatan (GMMPH-TABAGSEL) mendatangi kantor Kepolisian Resor Tapanuli selatan sekaligus menjatuhkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan atau dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait pencairan Dana PIP (Program Indonesia Pintar) pada SDN 100508 Silangkitang Kecamatan Aek Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan.


Dasar Hukum

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bab V Peran Serta Masyarakat, Pasal 41 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 5 Tahun 2004 Tentang  Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Tim GMMPH-TABAGSEL Saut MT Harahap, Didi Santoso, dan Ronal Baron Harahap bersama-sama menyampaikan, Adanya indikasi kuat terjadinya dugaan Tindak Pidana korupsi dan atau dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait Pencairan Dana PIP (Program Indonesia Pintar) pada SDN 100508 Silangkitang Kecamatan Aek Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ditambahkan, Menurut hasil temuan/investigasi kami dilapangan dan juga keterangan langsung dari masyarakat dan atau orang tua murid/siswa pada sekolah tersebut diatas, maka ditemukan pencairan dana PIP yang mana menjadi hak murid/siswa tidak pernah di terima oleh beberapa murid/siswa yang berada pada sekolah yang dimaksud.

Hasil temuan/Investigasi kami dilapangan dan keterangan dari masyarakat dan atau orang tua murid/siswa pada SDN 100508 Silangkitang Aek Bilah Tapanuli Selatan diduga adanya tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Hasil temuan/Investigasi kami dilapangan dan keterangan dari masyarakat dan atau orang tua murid/siswa bahwa adanya pengakuan dan atau pernyataan dari orang tua murid/siswa diduga pencairan dana PIP tidak diterima murid/siswa padahal nama-nama murid/siswa kurang lebih 5 orang sudah terdaftar menerima dana PIP sesuai Aplikasi website pip.kemendikdasmen.go.id 2026 dan buku rekening/ATM PIP tidak diberikan sekolah kepada 5 murid/siswa yang dimaksud.

Tim investigasi dari GMMPH-TABAGSEL mengambil kesimpulan berkenaan dengan hal tersebut diatas maka kami meminta kepada Bapak Kapolres Tapanuli Selatan kiranya segera melakukan tindakan hukum kepada oknum yang terlibat terkait permasalahan ini.

Kami juga sangat mengharapkan ketegasan dari Bapak Kapolres Tapanuli Selatan untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepada Sekolah SDN 100508 Silangkitang Aek Bilah Tapanuli Selatan beserta Oknum-Oknum yang terlibat dalam permasalahan ini.

Selanjutnya, jika pihak dari kepolisian Polres Tapanuli Selatan membutuhkan bukti tambahan, jika penyelidikan dan penyidikan kami siap memberikan bukti seperti Rekaman Audio Video, Foto, dan informasi dari masyarakat serta surat pernyataan keberatan masyarakat terkait permasalahan ini.

Kami berharap laporan atau pengaduan kami ini dapat menjadi pertimbangan dan perhatian serta dapat ditindak lanjuti dengan tercapainya perubahan yang lebih baik wilayah Sumatera Utara terkhusus di Kabupaten Tapanuli Selatan.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar