Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Aliansi TAMU Geruduk Polda Sumut dan Kantor Gubernur Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Sipiongot Julu Kec.Dolok Kab.Paluta


 Medan,-

Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan  (TAMU) melakukan aksi unjuk rasa damai jilid I di depan Markas Polda Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara terkait adanya kegiatan pertambangan Galian C di daerah Sipiongot Julu Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara, Kamis 30 Juli 2026.

Koordinator aksi Ibrahim Cholil Pohan mengungkapkan bahwa, adanya sehubungan kegiatan diduga ilegal atau tidak memiliki izin dan menurut pantauan dan hasil investigasi kami di lapangan desa Sipiongot Julu Kec. Dolok Kabupaten. 

Diteruskan, Menurut Ibrahim Cholil Pohan baik izin usaha pertambangan (IUP) maupun Surat izin pertambangan batuan (SIPB) diduga tidak memiliki izin, Dimana usaha pertambangan (Galian C) tersebut telah mencemari lingkungan, merusak ekosistem alam dan mencemari hulu sungai.

Ditambahkan, Syarif Kumala Siregar menuturkan bahwa Perbuatan tersebut jelas sudah menyalahi dan sangat bertentangan dengan undang-undang, Hasil pertambangan (Galian C) diduga untuk material pembangunan jalan Sipiongot-Hutaimbaru Kab. Padang Lawas Utara pekerjaan Dinas Bina marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya, yang dimana Program tersebut adalah program Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution".

Selanjutnya, Saat kami melakukan investigasi di lapangan kami berjumpa dengan pemilik lahan pertambangan Galian C yang saat itu masih aktif beroperasi dan kami mempertanyakan izin Galian C  namun, pemilik lahan mengatakan masih dalam pengurusan, sehingga kami menyampaikan bahwasanya apabila ada aktivitas pertambangan harus memiliki izin dulu baru boleh melakukan aktivitas pertambangan, pemilik lahan membantah penjelasan kami dimana beliau mengatakan kedatangan kami seolah-olah menghalang-halangi pembangunan jalan ke sipiongot.

Diteruskan, Koordinator aksi Kali Wahyuda Harahap menyebutkan bahwa dimana pernyataan pemilik lahan tersebut kami berasumsi dan kami simpulkan bahwa hasil dari pertambangan Galian C atau ilegal tersebut dipergunakan untuk bahan material pekerjaan proyek Strategis Daerah (PSD-38) Ruas Huta imbaru- Sipiongot, Sipiongot-Batas Tapsel (Tolang), Sipiongot- Batas Labuhan Batu. 

Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Public.

- Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2020  Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Galian C) 

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025

Adapun pernyataan sikap yang ingin kami sampaikan antara lain adalah :

1. Meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar menangkap pelaku penambangan (Galian C) yang berada di Sipiongot Julu Kec. Dolok Kab.Padang Lawas Utara yang diduga tidak memiliki izin baik izin usaha pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

2. Meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar turun ke Sipiongot Julu Kec. Dolok Kab. Padang Lawas Utara untuk memberhentikan kegiatan pertambangan (Galian C) dan mengamankan alat pertambang (Galian C) selaku alat bukti.

3. Meminta kepada Polda Sumatera Utara agar menuntaskan permasalahan pertambangan Galian C ilegal yang ada di Sipiongot, Dimana pertambangan tersebut sedang viral baik di media sosial maupun dikalangan Masyarakat Padang Lawas Utara.

4. Meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar memanggil kepala dinas bina marga, Bina konstruksi dan cipta karya Provinsi Sumatera Utara C/q kepala UPTD bina marga dan cipta karya (BMCK) Gunung Tua dan pihak perusahaan, terkait bahan material proyek strategis daerah (PSD-38) ruas Hutaim Baru – Sipiongot, Sipiongot – Batas Tapsel dan Sipiongot – Batas Labuhan Batu.

5. Meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar mencopot kepala UPTD Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) karena diduga membiarkan pengambilan material proyek strategis daerah (PSD-38) ruas Hutaim Baru – Sipiongot, Sipiongot – Batas Tapsel dan Sipiongot – Batas Labuhan Batu diambil dari Galian c Illegal.

6. Meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar menekankan kepada perusahan pelaksana proyek strategis daerah (PSD-38) ruas Hutaim Baru – Sipiongot, Sipiongot – Batas Tapsel dan Sipiongot – Batas Labuhan Batu agar tidak mengambil material dari Galian c illegal.

Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU)  akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid II didepan Kantor Polda Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada minggu depan hingga aspirasi kami didengar, tidak sampai disitu saja kami juga akan meminta perkembangan laporan Dumas kami yang telah kami layangkan ke Polda-Sumut untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum dan transparan.(tim)



Posting Komentar

0 Komentar