Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Tiga Orang Terlibat Jaringan Pengedaran Narkoba Jenis Shabu Dibekuk Polsek Sipirok


Tapanuli Selatan.Rabu.(21.05.2025).

Personil Polsek Sipirok Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan berhasil membekuk tiga orang pria dewasa diduga pengedar narkoba jenis shabu di Dusun Batu Horpak Jae Desa Pinagar Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba jenis shabu tersebut adalah ES (41) warga Dusun Batu Horpak Jae Desa Pinagar Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan, ASD (34) dan AD (25) keduanya merupakan warga Kelurahan Pintu Padang II Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sehubungan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika jenis shabu, Kapolsek Sipirok beserta Personilnya melakukan penyelidikan dan menyergap pelaku ES saat ia berada di kebunnya di dusun Batu Horpak jae Desa Pinangar, pada Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 11.30 Wib.

Dilokasi tertangkapnya ES, Polisi menemukan barang bukti disekitaran kebunnya yaitu :

1. 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik assoy yang berisikan :

- 1 (satu) unit timbangan elektrik

- 2 (dua) bungkus plastik klip kosong

- 1 (satu) buah kaleng rokok dji sam soe yang berisikan

- 1 (satu) buah kaca pirek berisi sisa shabu.

- 3 (tiga) buah pipet.

- 1 (satu) buah mancis yang tersambung dengan timah.

- 3 (tiga) buah cotton bud dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong.

- 2 (dua) buah alat hisap shabu / bong.

2. 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru.

Dari Handphone Samsung milik tersangka ES, terdapat percakapan ES memesan shabu kepada Budi (lidik) penduduk Kelurahan Pintu Padang Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan.

Hasil introgasi Polisi kepada ES di TKP, ES membenarkan pemesanan shabu tersebut dan menjelaskan bahwa pesanan shabu tersebut akan diantarkan oleh ASD kepadanya.

Menunggu kedatangan ASD ke dusun Batu Horpak jae Desa Pinangar, Personil Polsek Sipirok melakukan pengintaian, sekira pukul 15.00 Wib saat berada didepan rumah milik Amru Harahap warga setempat, Personil Polsek Sipirok melihat 2 (dua) orang laki-laki yang salah satunya adalah ASD langsung masuk kedalam rumah tersebut.

Personil Polsek Sipirok langsung melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di dalam rumah tersebut, dimana dari samping rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan plastik warna biru, kemudian Personil Polsek Sipirok mengamankan ASD sementara rekannya berhasil melarikan diri.

ASD mengakui saat berada didalam kamar mandi, ianya yang membuang bungkusan tersebut dari ventilasi kamar mandi. Terhadap rekan ASD diketahui berinisial AD yang melarikan diri, Personil Polsek Sipirok melakukan pencarian, AD berhasil diamankan Personil Polsek Sipirok di tengah sawah milik masyarakat sekira pukul 19.30 Wib.

Hasil introgasi di TKP, ASD menjelaskan bahwa ianya disuruh mengantarkan shabu oleh Rahmat sebanyak 20 (dua puluh) Gram kepada tersangka ES, yang mana shabu tersebut diperoleh dari Budi (lidik), kemudian ASD mengajak AD untuk mengantarkan shabu tersebut kepada tersangka ES dan akan diberikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Adapun barang bukti yang disita Personil Polsek Sipirok dari ASD berupa :

1. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan plastik warna biru seberat 19.61 (sembilan belas koma enam puluh satu) Gram.

2. 1 (satu) unit handphone merk oppo warna silver.

3. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda ADV warna hitam tanpa nomor polisi.

Selanjutnya ke tiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (andry)