Medan.Rabu.(25/06/2025).-
Forum Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (Formapa Tabagsel) kembali akan melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait dugaan Pungutan liar pada lingkungan hidup sekolah dan dugaan pungutan uang Guru Sertifikasi.
Kepada awak media ketua Formapa Tabagsel membenarkan informasi tersebut kami akan gelar aksi unjuk rasa damai terkait yang telah disebutkan diatas.
Adapun beberapa tuntutan Formapa - Tabagsel adalah :
1. Meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IDIANTO SH,MH agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Padangsidimpuan karena diduga melakukan pungutan uang daftar ulang dalam uraian baju olahraga, baju batik simbol sekolah dan lain-lain, Hal tersebut kami nilai tidak sesuai dengan Peraturan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IDIANTO SH,MH agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kepala Sekolah SMPN 4 Kota Padangsidimpuan karena diduga melakukan pungutan uang daftar ulang dalam uraian baju olahraga, baju batik simbol sekolah dan lain-lain, Hal tersebut kami nilai tidak sesuai dengan Peraturan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan."
3. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari salah satu narasumber bahwa pemungutan biaya daftar ulang, baju olahraga, baju batik simbol sekolah dan lain-lain di duga dimintai biaya dengan bervariasi mulai dari Rp.400.000,00 hingga Rp.700.000,00 setiap siswa/siswi baru, sekolah dijadikan ajang bisnis.
4. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar membentuk team serta bekerjasama dengan lembaga independen guna untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kami dan periksa seluruh realisasi Dana BOS sekolah SMPN 1 T.A 2020/2025 dan SMPN 4 T.A 2024/2025, agar terciptanya pendidikan kota padangsidimpuan yang maju dan berkualitas tinggi.
5. Periksa Kepala Sekolah SMPN 1 dan SMPN 4 atas Adanya dugaan informasi kepala sekolah tersebut diduga melakukan pungutan uang sertifikat guru sebesar Rp.250.000,00.
6. Meminta Kejati-Sumut untuk melakukan proses hukum dan menindak lanjuti Laporan Dumas Sekolah SDN 100117 Padangsidimpuan dugaan KKN pada pembelanjaan buku LKS.
Awak media mencoba menelusuri dan melakukan investigasi dan mengkonfirmasi kepala sekolah SMPN 1 dan SMPN 4 Padangsidimpuan melalui WhatsApp pada Tanggal 12/06/2025 jam 16.38 wib dengan Nomor Hp.0813-7637-*, 0821-6662-*, kedua kepala sekolah tersebut bungkam dan tidak memberikan jawaban apapun hingga berita ini naik publik.
Tidak sampai disitu awak media juga meminta konfirmasi dan tanggapan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan atas informasi masyarakat pada tanggal 13/06/2025 jam 11.15 wib melalui WhatsApp dengan Nomor 0813-2250-**, beliau juga bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media hingga berita ini naik ke publik.
Dugaan adik-adik mahasiswa yang akan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejati-Sumut semakin kuat adanya kejadian tersebut, ini pertanda Dinas pendidikan Kota Padangsidimpuan sedang tidak baik-baik saja. (tim)
Social Plugin