Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Gerakan Pemuda Deli Berdaulat (GPDB) Geruduk Pengadilan Negeri Medan


 Medan,-

Pengurus dan massa Gerakan Pemuda Deli Berdaulat (GPDB) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Pengadilan Nomor 8, Kelurahan Medan Petisah, untuk menggelar aksi unjuk rasa. .Senin.(25/08)


Aksi ini berkaitan dengan atas dugaan penguasaan lahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut seluas 210 hektare yang diduga beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit oleh seorang oknum berinisial AH atau Akuang.


Koordinator lapangan, Sholahuddinh, menyoroti lambatnya proses hukum dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, hal ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya tarik-menarik kepentingan.


Kasus tersebut mulai mencuat pada November 2021 setelah Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati-Sumut) menerima surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan nomor Print – 16/L.2/Fd.1/11/2021. 


Namun, putusan baru dikeluarkan oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan pada 11 Agustus 2025.


Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti atas dugaan kerugian negara dan perekonomian negara sebesar total Rp.856,8 Miliar.


Namun, dalam persidangan, Hakim Tipikor menilai bahwa perhitungan kerugian negara versi jaksa terlalu tinggi. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 10 tahun penjara.


Terkait hal tersebut, Sholahuddinh mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian hukum yang menurutnya perlu diluruskan, mulai dari tuntutan JPU yang dianggap rendah (15 tahun) dan diputus lebih ringan (10 tahun) oleh hakim. Selain itu, ia juga menduga bahwa amar putusan hakim terkait penahanan terdakwa diduga sampai saat ini belum dilaksanakan.


Wakil Ketua PN Medan Bapak Jarot  Widiyatmono, S.H., M.H menanggapi persoalan ini dengan menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai di tingkat PN Medan dan telah diputuskan oleh Hakim. Saat ini, terdakwa telah mengajukan upaya hukum lanjutan, sehingga kasus ini sudah berada dalam penanganan Pengadilan Tinggi.


"Eksekusi putusan hakim dapat dilakukan oleh jaksa apabila terdakwa tidak mengajukan upaya-upaya hukum seperti banding," ujar Bapak Jarot  Widiyatmono, S.H., M.H (Wakil Ketua PN Medan). 


Setelah mendapat pernyataan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sholahuddin, selaku koordinator lapangan Gerakan Pemuda Deli Berdaulat (GPDB), menyampaikan ucapan terima kasih. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa rencana awal untuk melanjutkan aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) pada hari yang sama dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Meskipun aksi hari itu dibatalkan, Sholahuddin menegaskan bahwa GPDB tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Mereka berencana untuk melanjutkan Aksi Jilid II pada minggu depan di dua lokasi sekaligus, yaitu Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Pengadilan Tinggi Medan.


Rencana aksi lanjutan ini menunjukkan komitmen GPDB untuk terus menuntut kejelasan dan keadilan dalam kasus dugaan penguasaan lahan hutan yang merugikan negara dan perekonomian tersebut.


Di akhir pernyataannya, Sholahuddinh menyampaikan harapannya kepada hakim Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar tidak berlaku pilih kasih dalam menyelesaikan kasus ini. Ia berharap para hakim dapat menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta tidak tergiur dengan iming-iming yang dapat mencederai penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan setegak-tegaknya tanpa memandang jabatan atau kekuasaan, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Sholahuddinh juga berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. (andry)