Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ketua HUMAS TABAGSEL Rasyidin Hasibuan Resmi Melaporkan Kasat Pol PP Kab.Paluta ke Kejatisu Terkait Dugaan KKN Anggaran Miliaran Rupiah


 Medan,- 

Humas Tabagsel (Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan) menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang diduga melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi pada Program Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum Tahun Anggaran 2022–2023.


Ketua Humas Tabagsel, Rasiydin Hasibuan kepada awak media, mengatakan bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk program tersebut mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, namun tidak memberikan hasil yang nyata, Bukannya menurun, pelanggaran perda dan keberadaan tempat hiburan malam justru semakin marak dan berkembang pesat.


Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2022 program ini menghabiskan dana sebesar Rp.6.059.389.000,00 dari APBD Kabupaten Paluta. Pada tahun 2023 kembali dianggarkan sebesar Rp.5.593.280.400,00 Besarnya alokasi anggaran namun minimnya hasil di lapangan memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan diduga melakukan korupsi.


Pernyataan ini disampaikan Rasiydin setelah pelaksanaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Satpol PP Paluta dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bertema “Jihad Menentang Tempat Maksiat” yang digelar di Ruang Rapat Bupati Padang Lawas Utara, Rabu, 25 Juni 2025. MoU tersebut diduga hanya menjadi ajang pemanfaatan kegiatan, tanpa diikuti langkah konkret di lapangan untuk menyelesaikan permasalahan.


Rasiydin juga menyampaikan bahwa pada Selasa, 12 Agustus 2025, pihaknya telah resmi melayangkan surat laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meminta penanganan hukum terhadap dugaan kasus ini.


Dalam laporan dan pernyataannya, Humas Tabagsel menyampaikan tiga tuntutan tegas:


Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada Program Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum T.A 2022–2023.


Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala Satpol PP Kabupaten Paluta terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.


Meminta Bupati Padang Lawas Utara mencopot Kepala Satpol PP yang dinilai tidak profesional dan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.


“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Dan jika Kejati Sumut tidak memberikan kepastian hukum atas laporan kami, maka kami akan melangkah untuk membawa kasus ini langsung ke KPK RI,” tegas Rasiydin.(tim)