Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Aktivis & Mahasiswa Demo Desak Kejati Sumut Bongkar Kasus Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan Ilegal

Medan,-

Gabungan massa dari Forum Aktivis Kota (FAKTA) dan Lembaga Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (LAMA-SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut), Aksi tersebut merupakan bentuk tekanan publik terhadap lemahnya penegakan hukum atas dugaan penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang individu yang berinisial E. Selasa (13/1)


Massa menilai praktik penguasaan kawasan hutan di wilayah Pangirkiran Dolok Ulu Gaja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, telah berlangsung tanpa penindakan hukum yang tegas. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum dan mandeknya kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).


“Negara tidak boleh kalah dengan penguasa lahan ilegal. Jika kawasan hutan bisa dikuasai bertahun-tahun tanpa proses hukum, maka Satgas PKH patut dipertanyakan keberadaannya,” tegas Koordinator Aksi di lokasi.


INDIKASI KEJAHATAN KEHUTANAN

Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi masyarakat, terdapat dugaan kuat bahwa kawasan hutan tersebut dikuasai dan dimanfaatkan tanpa dasar perizinan yang sah, yang berpotensi telah melanggar undang-undang di antara lain :


UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan


UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H


UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH


Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan


Aktivis menilai dugaan kejahatan kehutanan ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta merusak wibawa hukum.


Beberapa tuntutan massa aksi antara lain:

1. Mendesak Kejati-Sumut segera membuka penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penguasaan kawasan hutan ilegal.

2. Memanggil dan memeriksa inisial E serta oknum-oknum yang diduga kuat terlibat atau melakukan pembiaran atas pembukaan hutan untuk kepentingan pribadi.

3. Memerintahkan Satgas PKH bertindak nyata, bukan hanya seremonial penertiban, Menyita dan mengembalikan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal kepada negara.

4. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap aparat penegak hukum apabila tuntutan ini diabaikan.


“Jika Kejaksaan dan Satgas PKH tetap diam, kami pastikan eskalasi aksi lanjutan akan dilakukan dengan massa yang lebih besar dan cakupan nasional,” tegas perwakilan LAMA SUMUT.


MEDIA DIMINTA MENGAWAL

LAMA SUMUT menegaskan pentingnya peran media nasional dan lokal dalam mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih.


“Hutan adalah aset negara dan warisan generasi. Jika hukum tunduk pada kekuasaan dan modal, maka kehancuran lingkungan hanya soal waktu,” tutup pernyataan aksi. (tim)



 

Posting Komentar

0 Komentar