Hot Posts

6/recent/ticker-posts

AKSARA Geruduk Polda Sumut Terkait Dugaan WiFi Ilegal di Kab.Padang Lawas


 Medan,-

Maraknya pemasangan WiFi diduga "ilegal" di Kabupaten Padang Lawas mendapat sorotan serius dari Aliansi Keadilan Sosial Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (AKSARA).

Ketua AKSARA, Riswanuddin Pasaribu S.Pd  mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah yang tegas terhadap praktik-praktik illegal tersebut, yang dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. (Selasa.03/03)

Riswanuddin Pasaribu S.Pd menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat sekitar ±35 oknum pengelola WiFi rumahan yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin resmi penyelenggaraan telekomunikasi. Ironisnya, jaringan internet tersebut juga diduga memanfaatkan tiang listrik PLN sebagai tempat menggantung kabel tanpa persetujuan dan tanpa standar keselamatan yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kelistrikan, korsleting, hingga kecelakaan bagi warga.

Menurut Riswanuddin Pasaribu S.Pd, praktik tersebut patut menjadi perhatian yang sangat serius bagi aparat penegak hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki izin resmi. 

Selain itu, penggunaan tiang listrik tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mengingat tiang listrik merupakan aset negara yang harus dijaga dan dilindungi. Bahkan adanya dugaan Kanit ekonomi  menerima fee tiap bulan dari PLN dan pemilik wifi ilegal di Padang lawas.

Lebih jauh, keberadaan WiFi ilegal ini dinilai berpotensi merugikan negara karena tidak memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi penyedia layanan internet resmi yang telah taat aturan.Staf Kabid Humas Polda Sumatera Utara menanggapi terkait tuntutan Aksara maraknya pemasangan Wifi ilegal di Padang lawas. Memang benar berita adanya pemasangan Wifi  ilegal di Padang lawas, berita kasus ini sudah sampe Kepada Kami. Dan kebenaran ini  akan kami selidiki secepatnya. Karena kalau kita biarkan, sudah jelas melanggar UUD

Di sisi lain, jaringan internet yang tidak terdaftar dan tidak berada dalam pengawasan resmi juga rawan disalahgunakan untuk berbagai aktivitas kejahatan siber, seperti penipuan daring dan perjudian online. 

Atas dasar itu, AKSARA mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan, penertiban, dan penindakan terhadap seluruh oknum pengelola WiFi ilegal di Padang Lawas, serta menertibkan penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin. 

Riswanuddin Pasaribu S.Pd  juga meminta adanya koordinasi antara Polda Sumut, Kominfo, dan PLN agar penanganan dilakukan secara menyeluruh demi menjaga keselamatan publik, melindungi aset negara, dan menegakkan kepastian hukum.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar