Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Mahasiswa Desak Kapolda Sumatera Utara Periksa Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT. Sinar Halomoan


 Medan, -

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Pemuda Dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SU) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada Hari Kamis, 16 Juli 2026. 

Aksi tersebut bertujuan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan hidup Dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara  agar segera mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT.Sinar Halomoan Kab.Padang Lawas.

Perwakilan BPM-SU menyampaikan bahwa dugaan pembuangan limbah pabrik ke aliran sungai Desa Pasir jae telah menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi mencemari lingkungan hidup. 

Mahasiswa meminta agar dilakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator aksi, Arsyad Riski Siregar, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran lingkungan harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, apabila hasil penyelidikan dan pembuktian oleh pihak berwenang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, maka pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Massa aksi akan menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksinya nanti, yaitu:

1. Mendesak Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan.

2. Meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan lapangan serta uji laboratorium terhadap dugaan limbah yang mencemari sungai.

3. Meminta pemerintah memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan.

4. Meminta agar apabila terbukti terjadi pelanggaran, penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahasiswa menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Mereka berharap seluruh pihak berwenang segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui langkah-langkah hukum dan administratif sesuai kewenangannya..(tim)



Posting Komentar

0 Komentar