Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Amirullah Husin Desak Polres Palas Ungkap Dugaan Penganiayaan, Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan di Dusun Balakka Desa G.Malintang


 Padang Lawas,-

Masyarakat Dusun Balakka Desa Gunung Malintang, Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas berbondong-bondong mendatangi kantor Polres Kabupaten Padang Lawas terkait dugaan penganiayaan, penyerobotan dan pengrusakan lahan.Kamis. 06 Agustus 2026.

Melalui pengacaranya Dusun Balakka Desa Gunung Malintang Kab.Palas mengungkapkan didepan kantor Polres Kabupaten Padang Lawas bahwa mereka telah resmi melayangkan laporan pengaduan atas dugaan Tindak Pidana yaitu :

1. Nomor : STTLP/B/234/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara Terkait dugaan pengeroyokan dengan pelapor Raja Oloan Siregar

2. Nomor : STTLP/P/237/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/ Polda Sumatera Utara Terkait penyerobotan tanah dengan pelapor atas nama Jamaludin Siregar

3. Nomor : STTLP/B/238/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/ Polda Sumatera Utara. Terkait dugaan pengerusakan tanaman yang juga dilaporkan oleh Jamaludin Siregar.

Tokoh pemuda dan mahasiswa Eks,Barumun Tengah (Barteng) Amirullah Husin menanggapi terkait persoalan konflik lahan di Dusun Balakka, Desa Gunung Malintang Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.

Menyikapi konflik lahan yang terjadi di Dusun Balakka, Kecamatan Barumun Tengah, saya menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Saya mengajak seluruh masyarakat yang lahannya diduga dikuasai secara sepihak agar tetap tenang, tidak terpancing provokasi, dan memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

2. Saya mengecam dan mengutuk keras segala bentuk praktik mafia tanah maupun oknum yang diduga menguasai lahan masyarakat secara sepihak, karena tindakan tersebut mencederai rasa keadilan, merampas hak masyarakat, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.

3. Saya memberikan dukungan penuh kepada Polres Padang Lawas untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Saya meminta Bupati Padang Lawas beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas agar menjadikan konflik lahan di Dusun Balakka sebagai atensi khusus serta segera mengambil langkah-langkah penyelesaian yang berpihak kepada keadilan dan kepentingan masyarakat.

5. Saya membuka Posko Pengaduan Masyarakat Korban Dugaan Penguasaan Lahan Secara Sepihak sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, menyerahkan bukti kepemilikan, serta mendokumentasikan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi sebagai bagian dari upaya pendampingan hukum.

6. Saya mengajak seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban agar tidak takut melapor serta bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti yang sah agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal.

7. Saya menghimbau seluruh elemen mahasiswa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan insan pers agar mengedepankan objektivitas, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta ikut menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

8. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun aksi balasan yang dapat memperkeruh keadaan. Percayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

9. Saya menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum, kepastian hak atas tanah, dan rasa keadilan bagi masyarakat.

10. Saya berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat Dusun Balakka hingga persoalan ini memperoleh penyelesaian yang adil, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena Keadilan atas tanah adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada siapa pun yang merampas hak masyarakat dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.(tim)



Posting Komentar

0 Komentar