Medan, -
Sofyandi Lubis, ME Selaku Aktivis Muda Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), Kejati-Sumut, dan Polda-Sumut untuk segera menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan.
Beredar informasi mengenai dugaan adanya permintaan fee-proyek berkisar antara 18 hingga 25 persen kepada pihak tertentu. Selain itu, terdapat pula informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai dugaan proyek-proyek pemerintah diperjualbelikan atau dibagikan melalui tim sukses maupun pihak-pihak yang disebut sebagai "anak main".
Apabila informasi tersebut terbukti benar, praktik demikian berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, mencederai prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa, serta merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat.
Sofyandi Lubis, ME (6/8) Selaku Aktivis Muda Sumut menyatakan : "Kami meminta KPK-RI dan aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh informasi yang beredar. Dugaan adanya fee proyek tender dan PL sebesar 18–25 persen maupun dugaan pembagian proyek melalui tim sukses dan pihak-pihak tertentu harus diuji berdasarkan alat bukti.Bila tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Namun apabila terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu."
Aktivis Muda Sumut Sofyandi Lubis menuturkan bahwa pernyataan ini merupakan permintaan agar aparat menyelidiki informasi yang beredar, bukan pernyataan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai adanya hasil penyelidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Tidak sampai disitu saja, Aktivis Muda Sumut Sofyandi Lubis menegaskan akan melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor KPK-RI dan Kejagung-RI sekaligus laporan Dumas atas dugaan Fee Proyek Dinas Perkim Kota Medan.(tim)

0 Komentar