Hot Posts

6/recent/ticker-posts

LKPM Sumut Menolak Forced Bundling, Dugaan Pungli, dan Maladministrasi Layanan L2T2 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara


 Medan,-

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Kajian Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (LKPM-SU) menggelar aksi unjuk rasa damai di dua titik sasaran utama Kota Medan, yakni Kantor Pusat PERUMDA Tirtanadi Sumatera Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (13/08/2026).

Aksi ini dipicu oleh keluhan ibu rumah tangga di kota Medan yang terkena imbas dari terbitnya dugaan kebijakan sepihak berupa otomatisasi Pelanggan Air Minum Menjadi Pelanggan Air Limbah (L2T2) Perumda Tirtanadi Sumatera Utara berdasarkan KEP-84/DIR/OPAL/2020.

LKPM-SU menilai kebijakan tersebut sarat dengan praktik forced bundling (pemaksaan layanan), dugaan Pungutan Liar (Pungli) terstruktur, maladministrasi berat, serta pelanggaran Hak Konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 dan regulasi BUMD.

Aksi dimulai dari titik kumpul Komplek MMTC Pancing menuju sasaran pertama di Kantor Pusat PERUMDA Tirtanadi, Setibanya di lokasi, Koordinator Lapangan, Aldi Harahap, membakar semangat massa aksi dengan orasi politiknya

"Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Sumatera Utara

Hari ini kita berdiri tegak di depan Kantor Pusat PERUMDA Tirtanadi untuk membela hak-hak rakyat Medan yang dizalimi! Kebijakan otomatisasi L2T2 yang diperkirakan dimulai dari bulan juni 2026 ini adalah bentuk pemaksaan dan kesewenang-wenangan. Bagaimana mungkin rumah yang kosong, masyarakat yang pakai sumur bor, atau pelanggan yang bahkan tidak punya tangki septik tetap dipaksa dan diwajibkan bayar biaya limbah tiap bulan? Ini bukan lagi pelayanan publik, ini adalah tindakan forced bundling dan dugaan Pungutan Liar terstruktur! Rakyat diperas secara halus melalui selipan tagihan air minum bulanan, Kami minta hentikan otomatisasi ini sekarang juga dan kembalikan uang rakyat 100%!".

Pernyataan tersebut dipertegas oleh Koordinator aksi, Y. Hidayat Hasibuan, yang menyampaikan pembedahan dan landasan hukum atas tuntutan massa.

"Kawan-kawan sekalian, secara hukum kebijakan ini cacat sejak lahir! Jika Penetapan tarif berbasis Keputusan Direksi Nomor KEP-84/DIR/OPAL/2020 jelas-jelas menabrak PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No. 21 Tahun 2020. Tarif BUMD wajib dihitung secara akuntabel dan disahkan oleh Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal bersama DPRD, bukan diputus sepihak oleh Direksi di atas kertas! Ditambah lagi, pengelolaan air limbah domestik menurut UU No. 23 Tahun 2014 adalah kewenangan Pemko Medan, bukan BUMD Provinsi secara mandiri tanpa PKS yang sah. Jika rakyat ingin membatalkan, justru dijebak dengan birokrasi yang sangat rumit. Oleh karena itu, kami mendesak Gubernur Sumut untuk segera MEMECAT Direktur Utama dan Direksi PERUMDA Tirtanadi serta membatalkan SK Direksi yang meresahkan ini!"

Menanggapi desakan dan orasi massa aksi di Kantor Pusat PERUMDA Tirtanadi, perwakilan Humas PERUMDA Tirtanadi yang diwakili oleh pejabat berinisial Bapak N keluar menemui massa aksi dan memberikan tanggapannya secara langsung: "Saya akan sampaikan ke pimpinan dan dugaan masalah kebijakan layanan L2T2 ini akan kita diskusikan dengan adik-adik dari LKPM-SU. Jika berkenan, besok adik-adik saya undang, mari datang besok untuk berdiskusi, dan kantor yang menangani bagian limbah juga akan hadir besok." Ujarnya.

Ketika dikonfirmasi dan ditanya oleh Koordinator Aksi apakah pihak Humas berinisial N tersebut sudah mengetahui dan memahami apa masalahnya, beliau menjawab,"Sebagian sudah saya tahu dan belum semuanya," Pungkasnya.

Setelah menyampaikan aspirasi dan menerima tanggapan dari Humas PERUMDA Tirtanadi, massa aksi melanjutkan pergerakan ke titik sasaran kedua, yaitu Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Di hadapan gedung Kejaksaan, Koordinator Aksi dan Koordinator Lapangan kembali menyampaikan orasi penegakan hukum, 

"Kami hadir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata! Penarikan dana L2T2 dari jutaan atau ribuan pelanggan secara otomatis mengarah pada dugaan Pungli terstruktur sesuai Pasal 368/423 KUHP dan dugaan Tindak Pidana Korupsi sesuai UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pasal 3. Mana realisasi penyedotan limbahnya? Apakah kapasitas Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di lapangan sebanding dengan uang yang dikutip setiap bulan dari masyarakat?.

“Kami mendesak Kejati-Sumut panggil dan periksa, dan tangkap pimpinan PERUMDA Tirtanadi yang bertanggung jawab!"Terang Y. Hidayat Hasibuan.

Aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini diterima secara langsung oleh Kasipenkum Kejatisu. Beliau mengapresiasi kedatangan mahasiswa dan memberikan tanggapan serta arahan tindak lanjut secara terbuka: "Terimakasih atas perhatian adik adik sekalian terkait persoalan di Sumatera Utara ini, jika benar, persoalan ini (kebijakan L2T2) serius, tolong buat adik-adik sebagai tindak lanjutnya supaya mengantarkan surat laporan ke PTSP Kejatisu, dan jika ada bukti pendukung tolong dilampirkan juga."

Diujung tanggapannya, Kasipenkum Kejatisu menyikapi persoalan kebijakan L2T2 tersebut sembari berseloroh di hadapan massa aksi,"Jangan-jangan rumah awak kenak juga," Katanya sambil ketawa.

Setelah mendengarkan tanggapan resmi dari Kasipenkum Kejatisu serta menyerahkan poin tuntutan, massa aksi dari Lembaga Kajian Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (LKPM-SU) akhirnya membubarkan diri dari area Kejatisu secara teratur, tertib, dan kondusif kembali melanjutkan aktivitasnya.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar