Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Aliansi Masyarakat Intelektual Sumut Akan Geruduk KPK-RI dan Kejagung-RI Terkait Dugaan Pungli Rp.15 Juta/Desa Se-kabupaten Padang Lawas


 Medan,-

Beberapa waktu yang lalu tepatnya hari Senin, 12 Januari 2026 sekelompok Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa damai didepan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) hingga aksi tersebut dilakukan sampai jilid ke-II, tuntutan massa aksi adalah terkait adanya dugaan "Pungutan Liar (Pungli)" ke kepala Desa Se-kabupaten Padang Lawas.

Dugaan pungli tersebut menjadi sorotan publik dan media hingga masyarakat memberikan kecaman keras atas perbuatan yang dilakukan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia bertindak cepat hingga memberikan instruksi untuk memanggil dan memeriksa Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan mencopot dari jabatannya.

Pungutan Liar ke Kepala Desa Se-kabupaten Padang Lawas menjadi pemberitaan "Trending topik", disaat rakyat Desa masih berjuang memperbaiki infrastruktur  jalan, irigasi, dan pelayanan dasar, justru muncul tangan-tangan kotor yang merampas hak mereka secara sistematis. Ini bukan sekadar angka, ini adalah luka kolektif yang dirasakan oleh ratusan desa dan ribuan warga yang dikhianati oleh kekuasaan khususnya di Kabupaten Padang Lawas.

Ratusan Desa yang terdampak atas dugaan praktik pengutipan uang tersebut, kini semakin menjelma menjadi kejahatan terstruktur yang merampok uang rakyat secara massal dan terang-terangan. Jika dugaan ini benar, maka dana desa yang seharusnya kembali ke rakyat justru dialihkan untuk kepentingan segelintir para oknum-oknum tikus-tikus berdasi. 

Aliansi Masyarakat Intelektual Sumatera Utara memberikan tanggapannya atas isu yang menerpa atas dugaan pengutipan liar ke Kepala Desa Se-kabupaten Padang Lawas, menurutnya kejadian tersebut perlu didalami hingga pihak penegak hukum tidak berhenti dengan memberikan pencopotan pada jabatannya, perbuatan pungli harus kita berantas hingga ke akar-akarnya.

Dilihat atas perbuatan yang telah terjadi dan menjadi pusat perhatian masyarakat khususnya di kabupaten Padang Lawas menimbulkan pertanyaan besar dan berikan jawaban pribadi masing-masing,

- Apakah pungli ini sudah menjadi "budidaya" selama ini di Kabupaten Padang Lawas???,

- Apakah benar adanya "Mafia Hukum" hingga terjadi "Uang Keamanan" Ke kepala Desa Se-kabupaten Padang Lawas???,

- Apakah setelah diberikan "Uang Keamanan" mereka pejabat akan bebas secara leluasa Melakukan "Korupsi/Merampok uang negara???, 

- Apakah setiap pembangunan Proyek di Dinas Se-kabupaten Padang Lawas juga berpotensi setoran"Uang Keamanan"???,

- Apakah mungkin kejahatan yang terstruktur dan sistematis dapat diberantas di Padang Lawas, apabila penegak hukum saja diduga menerima "suap" dari oknum-oknum pejabat tersebut???,

- apakah Kejagung-RI, KPK-RI dan Polri  "takut" dan tidak mampu menindak persoalan tersebut???.

Ditambahkan, Sudah sering kita mendengar dan melihat secara langsung baik di berita hingga penangkapan aparat penegak hukum, bahwa ada diantara beberapa oknum yang berkuasa telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk alat intimidasi kepada Kepala Desa dan melakukan pemerasan.

Ketika kekuasaan ini tidak lagi melayani rakyat, dan justru melakukan penindasan, maka kekuasaan itu telah kehilangan legitimasi moral. Praktik pungli adalah wajah asli dari kekuasaan yang korup, takut pada transparansi, dan alergi terhadap keadilan, Diduga Ratusan Kepala Desa di Padang Lawas telah menjadi korban pemerasan secara terstruktur, Kepala desa berada dalam tekanan, dipaksa memilih antara membayar atau menghadapi ancaman yang tidak jelas ujungnya. 

“Informasi dilansir dari aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di Jakarta tepatnya di Kantor Kejagung-RI disampaikan, mereka memperoleh informasi diduga pihak Kejaksaan Negeri Kab. Padang Lawas menjanjikan Kepada APBDESI bahwa kasus ini akan mereka lakukan pemeriksaan dan menutupnya seolah-olah tidak ada kejadian. Mereka akan menggunakan Kekuatan mereka untuk menutup permainan mereka, “Pungkas Pandri Syaputra selaku koordinator aksi didepan Kejaksaan Agung -RI.

Perlawanan terhadap pungli adalah kewajiban moral setiap warga negara. Perlawanan tidak selalu berarti kemarahan, tetapi keberanian untuk bersuara, mengawal proses hukum, dan membuka fakta yang selama ini ditutup rapat. Kami menyerukan konsolidasi rakyat, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan media untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, Tekanan publik adalah satu-satunya cara memastikan hukum berjalan tanpa kompromi dan tanpa pesanan.

Aliansi Masyarakat Intelektual Sumut akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan Kantor KPK-RI dan Kejagung-RI, dengan membawa  "Ban Bekas" sebagai bentuk kekecewaan kepada APH tidak mampu memberantas KKN di Kabupaten Padang Lawas, tuntutan aksi tersebut adalah :

1. Panggil dan periksa Bupati Padang Lawas terkait adanya dugaan Pengutipan "Uang Keamanan" Kepala Desa Se-kabupaten Padang Lawas,

2. Panggil dan Periksa Ketua APDESI KAB. Padang Lawas atas dugaan pungli Rp.15 Juta per-desa dengan total 303 Desa dengan dalil Pengamanan APH,

3. Panggil dan Periksa Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Padang Lawas terkait dugaan pungutan liar terhadap Kepala Desa Se-kabupaten Padang Lawas,

4. Mendesak KPK-RI dan Kejaksaan Agung RI Periksa Bupati Padang Lawas, Kadis Pemdes dan Ketua Apdesi Padang Lawas dan Seluruh Kepala Desa Se-kabupaten Padang Lawas atas dugaan Pengutipan "Uang Keamanan" Kepala Desa Se-kabupaten Padang Lawas.

5. Panggil dan Periksa Mantan Kejari Padang Lawas dan oknum jaksa yang mengetahui terkait dugaan Pengutipan "Uang Keamanan" Desa Se-kabupaten Padang Lawas.

6. Mendesak aparat penegak hukum menetapkan tersangka dan memproses hukum pelaku pungli sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa tebang pilih.

7. Menuntut perlindungan hukum bagi kepala desa dan pihak lain yang memberikan keterangan, agar terbebas dari intimidasi dan tekanan.

8. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) dan Kejagung-RI agar turun langsung dan menuntaskan persoalan tersebut ke Kabupaten Padang Lawas dan memeriksa seluruh oknum dan seret ke meja pengadilan.

Awak media mengkonfirmasi Bupati Padang Lawas dan Ketua Apdesi Padang Lawas pada hari Senin, 13 Juli 2026 pada pukul 14:31 Wib dan pukul 14:26 Wib dengan nomor Handphon 0812 9650 XXXX dan nomor Handphone 0852-6001-XXXX terkait persoalan dugaan Pengutipan "Uang Keamanan"kepada Kepala Desa Se-kabupaten Padang Lawas, Bupati Padang Lawas dan Ketua Apdesi Padang Lawas "Kompak" tidak memberikan jawaban hingga berita ini naik publik.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar